Pemegang Konsesi Wajib Pulihkan Hutan Jika Sebabkan Bencana

Dhika kusuma winata
09/6/2020 17:10
Pemegang Konsesi Wajib Pulihkan Hutan Jika Sebabkan Bencana
Petugas berupaya memadamkan Kebakaran hutan(MI/Rudi Kurniawansyah)

PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Beleid itu mewajibkan pemegang izin di kawasan hutan memulihkan hutan jika lalai dalam pengelolaan yang berakibat pada bencana alam.

"Reklamasi hutan pada areal bencana akibat kelalaian menjadi tanggung jawab pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan hutan, atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan," demikian bunyi Pasal 42 PP tersebut seperti dikutip salinan resminya dari laman Sekretariat Negara, Selasa (9/6).

Dalam Pasal 40 disebutkan, reklamasi hutan akibat bencana dapat terjadi lantaran faktor alam dan kelalaian pemegang hak pengelolaan/izin. Untuk pemulihan areal bencana yang diakibatkan faktor alam, tanggung jawab berada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun bencana akibat kelalaian pemegang konsesi, pemulihannya dibebankan kepada perusahaan.

Penentuan penyebab bencana diputuskan melalui identifikasi, observasi, dan verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kajian itu yang akan menentukan tanggung jawab pemulihan apakah oleh pemerintah atau perusahaan.

"Penentuan penyebab terjadinya bencana menjadi dasar dalam penunjukkan penanggung jawab kegiatan reklamasi hutan pada areal bencana," demikian bunyi Pasal 41 (1).

PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 litu menggantikan aturan serupa yakni PP Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.

"Dalam upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan perlu diselenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan. PP Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan belum dapat menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti," demikian bunyi poin pertimbangan PP 26/2020.

Dalam pertimbangannya, PP tersebut juga diterbitkan Presiden untuk memperoleh manfaat optimal dari hutan dan lahan bagi kesejahteraan masyarakat. Lantaran itu, diperlukan pengelolaan hutan dan lahan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan keutamaannya, serta selaras dengan fungsi konservasi, lindung, dan produksi.

"Rehabilitasi dan reklamasi hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan. Untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan ditetapkan pola umum, kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan," begitu bunyi Pasal 2 dan 3 PP tersebut.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya