Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

MUI Larang Salat Jumat Bergelombang

Henri Siagian
02/6/2020 20:15
MUI Larang Salat Jumat Bergelombang
Jemaah bersiap salat zuhur di Masjid Al Amjad, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/6).(Antara)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya salat Jumat secara bergelombang karena tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan salat Jumat dibagi dalam sif.

"Apalagi di dalam Alquran kita diperintah Allah bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan salat Jumat," kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas di Jakarta, Selasa (2/6).

Dia mengatakan, menunda atau melambatkan waktu salat Jumat sama saja dengan melalaikan ibadah mingguan wajib bagi umat muslim laki-laki.

Menurut dia, menunda-nunda penyelenggaraan salat Jumat adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam. "Jadi dengan kata lain, kita tidak boleh melakukan salat Jumat di masjid yang sudah selesai melaksanakannya," ujar dia.

Pandemi virus korona atau covid-19, menurut dia, tidak bisa menjadi alasan memicu pelaksanaan salat Jumat secara bergelombang.

"Alasan physical distancing tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan salat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musala, aula, ruang pertemuan, sekolah, atau bangunan yang ada di sekitar masjid yang kita ubah menjadi tempat salat Jumat," kata dia.

"Kecuali di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada, berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukan secara bergelombang," kata dia.

Akan tetapi, dia mengatakan di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang. (Ant/X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik