Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 untuk wilayah masing-masing. Selain penetapan zona, kuota, dan jalur penerimaan, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat pandemi covid-19.
“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan, dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” jelas Pelaksana Tugas (PlT) Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Rabu (20/5).
Hamid mengatakan, bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.
Sampai dengan 28 Mei 2020, kata Hamid, terdapat delapan dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan juknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan, dan Sumatra Utara.
Sedangkan untuk PPDB tingkat SD, terdapat 24 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan juknis yakni Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Kepulauan Morotai, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Tojo Unauna, Kota Palu, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pahuwato, Kabupaten Batang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Banjar, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Lingga dan Lampung Utara.
Untuk PPDB tingkat SMP, terdapat 37 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 yaitu Kabupaten Tabanan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Mukomuko, Kota Cilegon, Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Batang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, Kabupaten Madiun, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Lingga, Kota Bandar lampung, Kabupaten Kepulauan Morotai, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Manggarai, Kota Jayapura, Kabupaten Indragiri Ilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Palu, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Agam, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten OKU, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Deli Serdang.
“Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Papua belum melaporkan,” jelas Hamid.
14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. *Adapun 19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring dan luring yakni Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.
“Ada sedikitnya 177 kabupaten/ kota yang meminta bantuan teknis kepada Kemendikbud,” kata Hamid. (Gan/S2-25)
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan khusus dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/1).
Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi angka pernikahan dini tertinggi secara nasional, meski secara umum prevalensi pernikahan anak di Indonesia terus menurun.
Mereka kehilangan rasa aman, rutinitas harian, akses belajar, serta dukungan emosional yang esensial bagi perkembangan mereka.
LEDAKAN teknologi digital telah menyusup ke setiap sudut kehidupan anak-anak Indonesia, membawa kemudahan sekaligus ancaman diam-diam: krisis gaya hidup pasif.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Fokus utama Baznas tetap kepada fakir miskin, khususnya bagaimana kelompok yang tidak mampu dapat mengakses pendidikan melalui dana zakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved