Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Rumah Ibadah bisa Beroperasi dengan Syarat Ketat

Fachri Audhia Hafiez
30/5/2020 17:26
Rumah Ibadah bisa Beroperasi dengan Syarat Ketat
Ilustrasi salat di masjid(AFP)

KEMENTERIAN Agama memperbolehkan rumah ibadah kembali mengadakan kegiatan keagamaan.

Namun, ada syarat ketat yang harus dipatuhi pengurus rumah ibadah sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Aman Covid-19 dan Produktif di Masa Pandemi Covid-19 

Rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjemaah atau kolektif harus berada dalam kawasan atau lingkungan yang aman dari korona. Fakta lapangan serta angka berdasarkan basic reproduction number (R0) atau basic reproductive rate (Rt) dengan kategori aman.

"Hal itu ditunjukkan dari surat rumah ibadah aman covid-19 dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, atau kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud setelah berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompida) setempat bersama majelis agama dan instansi terkait di rumah ibadah," jelas Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Gedung BPNB, Jakarta, Sabtu (30/5).

Razi menegaskan, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Dia menjelaskan pengurus rumah ibadah mesti mengajukan permohonan surat keterangan kawasan lingkungan rumah ibadahnya aman dari covid-19. Pengajuan surat secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah masing-masing.  

"Rumah ibadah yang berdaya tampung besar dan mayoritas jemaah penggunanya dari luar kawasan dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah masing-masing," pungkasnya. (OL-8).

 

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya