Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni

Cahya Mulyana
29/5/2020 07:45
WFH ASN Diperpanjang Hingga 4 Juni
Ilustrasi--Afika, salah satu pegawai perusahaan swasta menyelesaikan pekerjaan dan anaknya belajar di rumah, Jakarta.(MI/RAMDANI)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. Keputusan tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap keterangan resmi KemenpanRB, Jumat (29/5).

Pada SE tersebut dijelaskan perpanjangan masa WFH bagi ASN dilakukan setelah memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau the new normal yang mendukung produktivitas kerja.

Baca juga: Pandemi Dinilai belum Capai Puncak

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat corona virus disease 2019 atau covid-19 dan Keputusan Presiden No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik