Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KPK: Penyaluran Bansos Masih Semrawut

Rifaldi Putra Irianto
19/5/2020 17:50
KPK: Penyaluran Bansos Masih Semrawut
Warga di kawasan Koja, Jakarta, membawa paket bansos dari pemerintah.(Antara/Hafidz Mubarak)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemi covid-19 masih semrawut.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, mengatakan kondisi itu disebabkan masih ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) yang belum diperbarui di sejumlah daerah.

"Dalam pelaksanaannya, KPK masih menemukan kesemrawutan terkait penyaluran bansos. Masalah utamanya, belum ada DTKS yang diperbarui," kata Ipi Maryati, dalam keterangan resmi, Selasa (19/5).

Baca juga: Jokowi akan Libatkan KPK Pantau Distribusi Bansos

"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," papar Ipi.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Sehingga, penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.

"Sesuai dengan SE, KPK mendorong penggunaan DTKS dijadikan sebagai rujukan awal pendataan di lapangan, yang teknisnya dilakukan dengan melibatkan satuan kerja terkecil di masyarakat ," imbuhnya.

Baca juga: Jelang Lebaran, Penyaluran Bansos Tunai Dikebut

Dia juga meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan keterbukaan data terkait penerima bantuan, realisasi anggaran dan belanja terkait bansos. Hal itu merupakan bentuk transparasi dan akuntabilitas.

Dalam upaya pencegahan praktik korupsi di tengah pandemi covid-19, KPK telah membentuk tim dari Kedeputian Pencegahan yang mendampingi Gugus Tugas Covi-19.

"Empat titik rawan yang menjadi fokus area pendampingan adalah terkait pengadaan barang dan jasa. Berikut, refocusing dan realokasi anggaran covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, serta penyelenggaraan bansos," urainya.(OL-11)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik