Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Kesehatan DKI Jakarta menyebut ada sanksi tegas kepada pihak rumah sakit apabila didapati menjual surat palsu keterangan kesehatan bebas virus korona baru atau Covid-19.
Belakangan, publik dikejutkan adanya jual beli daring surat keterangan bebas Covid-19 di platform jual-beli online Shopee. Surat itu dibanderol dengan harga Rp70 ribu.
Baca juga: Dinkes DKI Pastikan tak Keluarkan Surat Bebas Covid-19
"Ya, dipastikan ada (sanksinya) sesuai Permenkes. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas, saat dihubungi, Jakarta, Senin (18/5).
Aturan soal pencabutan izin operasional rumah sakit tertuang dalam Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Weningtyas juga menuturkan, pihaknya terus mengawasi di rumah sakit- rumah sakit yang berada di lima wilayah di Jakarta agar peredaran surat keterangan bebas Covid-19 tidak ada.
"Sudin-sudin melakukan pengawasan, mungkin enggak langsung jalan ke setiap rumah sakit. Tapi, mereka punya grup yang sangat efektif di situ, bagaimana aturannya dan dikoordinasikan," jelas Weningtyas.
Ia menegaskan, apabila ada oknum yang didapati menjual surat palsu keterangan bebas Covid-19 harus dijerat hukum karena merupakan tindak pidana. Dinkes DKI sendiri memastikan tidak menjual belikan surat tersebut.
Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku jual beli daring surat keterangan bebas virus korona (covid-19). Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan pelaku merupakan warga asal Bali dan telah ditangkap dan ditangani oleh Polda Bali.
"Setelah menerima informasi terkait jual beli surat keterangan bebas daring, kami langsung menyampaikan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo dan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar Gatot, Jumat (15/5). (OL-6)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved