Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PENGECUALIAN penumpang transportasi umum mesti dimaknai sebatas menjalankan tugas kenegaraan atau berkaitan dengan penanganan virus korona (covid-19).
Legislator juga perlu konsisten dengan aturan itu. "Dalam konteks tugas, bukan umpama anggota DPR mau pulang kampung, mau ke dapil (daerah pemilihan). Misal dia mau jalan-jalan ke Jakarta, enggak boleh," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadrie di Jakarta, Kamis (7/5).
Anggota DPR Fraksi NasDem ini mengatakan, pengecualian transportasi tersebut mesti dipatuhi semua pihak yang diperbolehkan dalam aturan itu.
Hal ini guna mencegah penularan virus korona ke sejumlah wilayah. "Kalau DPR tentu mengadakan pengawasan, berkaitan dengan tugas-tugas kenegaraan, itu yang boleh. Yang lain enggak boleh," ujar Syarif.
Baca juga: PLN Akui Tagihan Listrik Bulan Ini Berdasarkan Perkiraan
Tak hanya legislator, penyelenggara negara lainnya juga memperhatikan aturan yang diperbolehkan. Sehingga tidak ada kesan di masyarakat bahwa pejabat diperbolehkan bepergian.
"Lantas pejabat tinggi negara, misal presiden, wapres, menteri, anggota DPR tapi dalam ruang lingkup tugas, bukan mudik. Artinya tugasnya jelas," ucap Syarif.
Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah diteken Kemenhub. SE tersebut menyebutkan kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang dengan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan virus korona atau covid-19.
Baca juga: Hanafi Mundur, Peneliti: Terlihat, Kekuatan Amien Rais Melemah
Orang-orang dimaksud tersebut yakni pekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan covid-19. Kemudian pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Perjalanan pasien juga diizinkan untuk melakukan perjalanan. Namun dengan syarat pasien membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.
Syarat yang diizinkan bepergian lainnya yakni repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. (X-15)
Selama angkutan Lebaran 2025, Pelni juga menyediakan total 12.750 tiket gratis untuk arus mudik dan arus balik.
Sebagai satu-satunya komponen yang bersentuhan langsung dengan jalan, ban berperan vital dalam keselamatan dan kenyamanan berkendara.
Jenama produk kecantikan di bawah naungan ParagonCorp, Oh My Glam (OMG) sukses menggelar Program Mudik Gratis pada Lebaran lalu.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan program Balik Kerja Bareng BPKH 2025. Kegiatan dilakukan serentak di 5 kota besar, yakni Surabaya, Solo, Yogyakarta, Garut, dan Lampung.
Biaya dan moda transportasi yang semakin beragam dan terjangkau juga turut mengubah pola mudik di masyarakat.
PIHAK kepolisian masih memberlakukan One Way dari di KM 188 - KM 72. Antrian Kendaraan masih terjadi namun terpantau lancar Senin (7/4) selama arus balik mudik
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved