Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

ASN Nekat Mudik, Sanksinya tak Naik Gaji Sampai Turun Jabatan

Cahya Mulyana
30/4/2020 15:52
ASN Nekat Mudik, Sanksinya tak Naik Gaji Sampai Turun Jabatan
Petugas mencatat dan memeriksa suhu tubuh pemudik di Brebes, Jawa Tengah(Antara/Oky Lukmansyah)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatar Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik lebaran tahun ini. Kemenpan-RB pun telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi ASN yang membandel.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan-RB Bambang D Sumarsono mengatakan, sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik beruapa terguran lisan sampai penurunan pangjkat.

"Ada kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplinnya. Adapun kebijakan MenPAN-RB tentang larangan mudik tersebut ditindaklanjuti oleh surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar," kata Bambang dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Darurat (BNPB), Jakarta, Kamis (30/4).

Menurut dia, ASN akan mendapatkan pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan taat atau melanggar larangan mudik tahun ini. PPK juga mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal atau masyarakat.

Sementara itu, tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, jenis hukuman dan tata cara maupun mekanisme pelaksanaannya, katanya, diatur sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang benar-benar melanggar larangan bepergian keluar daerah atau mudik tanpa izin dapat dilihat berdasarkan dampaknya terhadap unit kerja, instansi maupun pemerintah serta masyarakat.

Baca juga : KemenPAN-RB: ASN Harus Patuhi Larangan Mudik

"Kategori-kategori yang tercakup dalam penjatuhan disiplin antara lain adalah kategori ringan, sedang dan berat," jelasnya.

Dalam kategori hukuman disiplin ringan, lanjut dia, bentuk hukumannya adalah berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman ringan tersebut ditetapkan karena Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 yang dikeluarkan saat itu masih berupa imbauan.

Berikutnya kategori hukuman disiplin sedang menetapkan hukuman yang menyangkut administrasi kepegawaian, di antaranya tidak naik gaji atau golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan pangkatnya diturunkan.

Sementara itu, kategori hukuman lebih berat adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, tidak diberi pekerjaan, kemudian juga penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Bagi pengelola kepegawaian, (mereka) diwajibkan melakukan entri data hukuman disiplin ini kepada BKN, dalam hal ini SAPK BKN, yaitu Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN,” urainya.

Data tersebut akan menjadi catatan dan memberikan pengaruh terhadap kelanjutan karier ASN ke depan. "Untuk itu, diharapkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi larangan mudik tersebut sehingga upaya pembatasan penyebaran covid-19 juga dapat tercapai," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik