Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M untuk jamaah haji reguler dan khusus tahap I akan berakhir Kamis, 30 April 2020. Sampai dengan penutupan pelunasan Rabu (29/04), sebanyak 177.785 jemaah haji reguler telah melakukan pelunasan. Sementara untuk haji khusus sudah 12.720 jemaah yang melakukan pelunasan.
"Sampai sehari menjelang ditutupnya masa pelunasan Bipih Reguler tahap pertama, sudah ada 177.785 atau 87,44% calon jemaah haji yang melakukan pelunasan. Angka ini diharapkan akan terus bertambah sampai dengan tahap akhir pelunasan tahap pertama Kamis," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4).
"Masih ada 25.535 kuota jemaah haji reguler yang belum terlunasi," sambungnya.
Kuota Haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (203.320) dan kuota haji khusus (17.680). Kuota haji reguler terbagi menjadi empat, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler, 2.040 kuota prioritas lanjut usia, 1.512 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 250 Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU.
"Sampai hari ini, belum ada PHD dan Pembimbing KBIHU yang melakukan pelunasan," tutur Muhajirin.
"Untuk prioritas lansia masih ada 864 kuota," lanjutnya.
Muhajirin menambahkan, jika masih ada sisa kuota saat penutupan, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua, 12-20 Mei 2020.
Ditambahkan Muhajirin, pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah berhak lunas yang mengalami gagal pembayaran karena sistem saat tahap pertama. Selain itu, berhak melunasi pada tahap kedua adalah pendamping lansia, penggabungan mahram, serta jemaah disabilitas dan pendampingnya.
Terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa untuk jemaah haji khusus, yang sudah melunasi sampai hari ini adalah 12.720 orang. Kuota jemaah haji khusus berjumlah 17.680, terdiri dari 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas.
"Artinya, sudah 78,01% calon jemaah haji khusus yang sudah melunasi dari total kuota berhak lunas sebesar 16.305," jelas Arfi.
"Jika sampai besok masih ada sisa kuota, akan dibuka pelunasan tahap kedua dari 12-20 Mei 2020," katanya lagi.
baca juga: Tahun Ajaran Baru Bisa Digeser
Sebagaimana tahun sebelumnya, Kemenag juga membuka pelunasan untuk jemaah haji khusus dengan status cadangan. Total kuota cadangan adalah 4.785 jemaah.
"Sampai hari ini, 2.135 jemaah haji khusus sudah melunasi dengan status cadangan," pungkasnya.(OL-3)
Adanya izin pembangunan kampung haji membuat Indonesia dituntut menghadirkan standar pelayanan haji yang berkualitas, transparan dan akuntabel.
Para peserta mulai menemukan nilai-nilai penting seperti kedisiplinan, kegembiraan, dan kekompakan selama mengikuti pelatihan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Metode pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan konsep semimiliter menjadi pendekatan baru dalam membentuk karakter petugas haji yang akan melayani jemaah.
Beberapa peserta diklat diketahui mengidap penyakit yang berisiko tinggi mengganggu tugas lapangan, seperti Tuberkulosis (TB) dan gangguan ginjal.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Budi enggan memerinci total uang yang diduga masuk ke kantor Aizzudin. Alasan pemberian juga kini masih didalami oleh penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved