Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Menag Batal Beri Diskon SPP Mahasiswa PTKIN. Ini Alasannya

Atikah Ishmah Winahyu
29/4/2020 21:46
Menag Batal Beri Diskon SPP Mahasiswa PTKIN. Ini Alasannya
Menteri Agama Fachrul Razi(Antara)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) batal memberikan diskon atau potongan uang kuliah tunggal (UKT)/sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan, pembatalan ini dilakukan karena anggaran Kemenag dipotong oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun mengatasi pandemi virus korona atua covid-19.

"Sudah kami siapkan surat edarannya. Memang kemudian akan terjadi kekurangan masukan kepada lembaga pendidikannya, tapi kami sepakat itu kami atasi dari penyisihan anggaran yang ada di Kemenag. Namun tiba-tiba kami mendapatkan putusan Menteri Keuangan bahwa dana kami dipotong untuk kegiatan berantas covid-19 ini," jelas Fachrul dalam konferensi pers, Rabu (29/4).

Baca juga: Hingga Akhir April, Bencana Masih Hantui Indonesia

Fachrul mengakui jumlah anggaran yang dipangkas tersebut cukup besar bagi Kemenag. Oleh sebab itu pihaknya kemudian memilih untuk membatalkan pemberian diskon/potongan UKT/SPP.

"Begitu dipotong Rp2,6 triliun, kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan yang ada di lembaga-lembaga pendidikan, sehingga surat edaran tidak jadi kami keluarkan. Kemudian kami tetap mewajibkan untuk membayar seperti biasa," ungkapnya.

Meski begitu, Fachrul menilai wajar jika mahasiswa ingin diberikan keringanan UKT/SPP karena materi yang diterima lewat pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak seperti saat pembelajaran tatap muka di kelas.

Dia juga menyadari jika tidak sedikit orangtua mahasiswa yang terdampak covid-19.

Oleh sebab itu, Fachrul akan mendiskusikan masalah ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Tapi kami coba diskusi lagi nanti apa langkah baik yang bisa kita lakukan bersama," tandasnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya