Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Presiden Berhentikan Sitti Hikmawatty

(Pra/Ant/H-1)
28/4/2020 08:05
Presiden Berhentikan Sitti Hikmawatty
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty(MI /ROMMY PUJIANTO )

PRESIDEN Joko Widodo resmi memberhentikan secara tidak hormat salah satu anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, kemarin, membenarkan mengenai terbitnya Keppres tersebut. Klausul pertama dari Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan tidak hormat Dr Sitti Hikmawatty, SST, MPd, sebagai anggota KPAI 2017-2022. Kemudian, klausul kedua memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut lebih lanjut akan dilakukan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang.

Pemecatan ini sebelumnya diusulkan Rapat Pleno Dewan Etik KPAI pada 17 Maret 2020. Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

Sidang Etik KPAI itu digelar karena pernyataan Sitti pada Februari 2020 yang memicu polemik di masyarakat, ketika dia mengatakan berenang bisa menyebabkan hamil. Pernyataan ini segera jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Dewan Etik lantas dibentuk untuk menilai pernyataan Sitti. Mereka kemudian menyimpulkan Sitti telah melanggar kode etik. (Pra/Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya