Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PPDB 2020 Mesti Ikuti Protokol Kesehatan

Bay/Ata/H-1
20/4/2020 01:45
PPDB 2020 Mesti Ikuti Protokol Kesehatan
Siswa mendaftar seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan komputer di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019).(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Pihak sekolah diharuskan mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi virus korona (covid-19).

“Dalam PPDB tahun ini tidak ada perubahan signifikan. Namun, ketentuan protokol kesehatan yang harus ketat dilakukan,” kata Plt Dirjen Paud-Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad, kemarin.

Hamid menegaskan PPDB tahun ini tetap mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Tanggap Darurat Penyebaran Covid-19.

Dia menjelaskan mengacu aturan tersebut PPDB dilakukan secara daring atau luar jaringan (luring) bagi daerah yang belum memungkinkan. Pendaftaran luring harus mengikuti protokol kesehatan selama masa covid-19 yakni memakai masker, jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun.

Saat ditanya jadwal PPDB tahun ini, Hamid menyatakan sudah bisa dimulai dan pengumuman disampaikan paling lambat minggu pertama pada Mei 2020.

Masa pandemi ini juga telah mengubah pola pembelajaran di sekolah. Terkait hal itu, menurut pengamat pendidikan dari UPI Bandung Cecep Darmawan, banyaknya platform penyedia konten pembelajaran daring cukup membantu siswa dan guru. Namun, dia menyayangkan sebagian besar di antaranya masih berbayar.  

“Kemendikbud seharusnya mengembangkan portal Rumah Belajar yang sudah dimiliki untuk mendukung pembelajaran daring,” ujarnya. Upaya itu lebih logis daripada guru dan siswa membelanjakan dana BOS Reguler untuk membeli layanan pendidikan daring berbayar.

Ia menyampaikan hal itu mengomentari Permendikbud No 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Di Permendikbud itu disebutkan dana BOS dapat digunakan untuk membeli layanan pendidikan daring berbayar dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. “Kalau mau gandeng swasta, sebaiknya pemerintah menggratiskan. Jangan berbayar,” imbuh Cecep. (Bay/Ata/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya