Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Rumah Sakit Sepakat Pembatasan Praktik Dokter Selama Pandemi

Atalya Puspa
19/4/2020 19:07
Rumah Sakit Sepakat Pembatasan Praktik Dokter Selama Pandemi
Seorang dokter berdiri di dalam ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya.(Antara/Risyal Hidayat)

PERSATUAN Rumah Sakit Indonesia (Persi) mendukung imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pembatasaan praktik dokter selama pandemi covid-19. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus mematikan di lingkungan rumah sakit.

"Persi mendukung imbauan itu demi mencegah penyebaran covid-18. Pasien yang tidak urgent bisa menunda kunjungan ke rumah sakit. Dalam praktiknya, sudah ada dokter yang sementara mengurangi pasien atau cuti praktik," ujar Anggota Persi, Daniel Wibowo, saat dihubungi, Minggu (19/4).

Adapun dokter yang masih melangsungkan praktik sampai hari ini juga tetap memerhatikan prosedur pencegahan covid-19. Termasuk, menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menjaga jarak aman saat berinteraksi dengan pasien.

Baca juga: Sebelum Lawan Covid-19, Perawat Dibekali Pelatihan MERS-CoV

Seperti diketahui, dalam upaya penanganan covid-19, Kementerian Kesehatan mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin, kecuali kondisi darurat.

Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo. Adapun, imbauan ditujukan langsung kepada seluruh kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Imbauan tersebut berbunyi:

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus covid-19 dan APD. Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan.

Baca juga: Puluhan Tenaga Medis RSUP Kariadi Positif Covid-19

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain covid-19.

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

4. Dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine).

5. Dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya