Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA truk yang mengangkut sedikitnya 71 kayu balok kaleng ilegal berhasil ditangkap di Desa Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pekan lalu. Penangkapan dilakukan tim operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, Balai Gakkum Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun.
”Penyidik SPORC Brigade Harimau akan melanjutkan penyidikan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti ketentuan di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
Pengungkapkan kayu ilegal berawal dari informasi masyarakat ke KPHP Limau Unit 7 Sarolangun terkait aktivitas pemuatan kayu di pinggir Sungai Keramat, Desa Sebakul, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Baca juga: KLHK Bongkar Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi
"Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti Kepala KPHP Misriadi berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera," jelasnya.
Eduward memaparkan kronologi penangkapan pada 11 April sekitar pukul 20.25 WIB, Tim operasi mengamankan dua truk merk Mitsubishi Canter berwarna kuning, dengan nomor polisi masing-masing BE9503CO dan BH8966SU. Kedua truk mengangkut kayu balok kaleng.
Saat kedua supir diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya, kedua supir ditahan di Mako SPORC Brigade Harimau untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti dua truk dan muatan kayunya dititipkan di Polres Sarolangun.
Baca juga: Sidang Illegal Logging di Kalimantan Gunakan Video Conference
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang supir dijerat Pasal 12 Huruf e dan Pasal 16, dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian para tersangka itu akan ditahan di Rutan Polda Jambi.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengingatkan agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan jangan coba-coba melakukan kejahatan di tengah pandemi covid-19.
"Kami tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan, serta menindak pelaku kejahatan seperti ini," ujarnya.(OL-11)

Politisi dari Fraksi Gerindra itu meminta Menteri Kehutanan untuk menyelidiki perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tersebut dan menindak tegas pelaku perusakan hutan.
Pratikno menuturkan bahwa meski fokus pemerintah saat ini berada pada penanganan tanggap darurat, skenario rehabilitasi dan rekonstruksi juga mulai dipersiapkan secara paralel.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Bakamla dan Kementerian Kehutanan menggagalkan pengangkutan ratusan kayu balok dari Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menuju Kota Batam
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi sinergitas dan kerja bersama lintas instansi.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved