Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUA truk yang mengangkut sedikitnya 71 kayu balok kaleng ilegal berhasil ditangkap di Desa Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pekan lalu. Penangkapan dilakukan tim operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, Balai Gakkum Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun.
”Penyidik SPORC Brigade Harimau akan melanjutkan penyidikan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti ketentuan di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
Pengungkapkan kayu ilegal berawal dari informasi masyarakat ke KPHP Limau Unit 7 Sarolangun terkait aktivitas pemuatan kayu di pinggir Sungai Keramat, Desa Sebakul, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Baca juga: KLHK Bongkar Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi
"Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti Kepala KPHP Misriadi berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera," jelasnya.
Eduward memaparkan kronologi penangkapan pada 11 April sekitar pukul 20.25 WIB, Tim operasi mengamankan dua truk merk Mitsubishi Canter berwarna kuning, dengan nomor polisi masing-masing BE9503CO dan BH8966SU. Kedua truk mengangkut kayu balok kaleng.
Saat kedua supir diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya, kedua supir ditahan di Mako SPORC Brigade Harimau untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti dua truk dan muatan kayunya dititipkan di Polres Sarolangun.
Baca juga: Sidang Illegal Logging di Kalimantan Gunakan Video Conference
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang supir dijerat Pasal 12 Huruf e dan Pasal 16, dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian para tersangka itu akan ditahan di Rutan Polda Jambi.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengingatkan agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan jangan coba-coba melakukan kejahatan di tengah pandemi covid-19.
"Kami tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan, serta menindak pelaku kejahatan seperti ini," ujarnya.(OL-11)
KLHK mengapresiasi putusan hakim PN Makassar lantaran menolak praperadilan terkait kayu ilegal
Tak hanya merusak lingkungan, kasus peredaran kayu ilegal juga merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp104,63 miliar.
"Seluruhnya terdapat 327 kontainer berisi kayu ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,"
Selain terus melakukan proses penegakan hukum, kata Menteri Siti, pihaknya juga akan memperkuat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Kementerian melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pengawasan khusus memang perlu dilakukan untuk mengurai masalah peredaran kayu ilegal dan langkah pencegahannya.
KEHADIRAN Rumah Baca Sayyidil Khusna di Mersam, Batanghari, Jambi, menjadi harapan bagi warga sekitar untuk masa depan anak-anak penerus desa tersebut.
Rangkaian perawatan Trilogy 2.0 memanfaatkan sejumlah teknologi terkini seperti energi laser, radio frequency, dan photodynamic therapy untuk menyehatkan kulit.
Rumah adat Jambi terkenal dengan rumah panggung, seperti halnya wilayah lain di daerah Sumatera. Akan tetapi, rumah panggung dari Jambi memiliki keunikan yang khas.
TURNAMEN sepak bola Gubernur Cup Jambi yang mulai digelar hari ini, Jumat (7/1) hingga 20 Januari 2022 Stadion Tri Lomba Juang (KONI), Kota Jambi, terbuka untuk penonton.
Satu bentuk kepedulian yang diberikan sepanjang Ramadan ini ialah pembagian paket takjil kepada masyarakat untuk berbuka puasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved