Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DUA truk yang mengangkut sedikitnya 71 kayu balok kaleng ilegal berhasil ditangkap di Desa Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pekan lalu. Penangkapan dilakukan tim operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, Balai Gakkum Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun.
”Penyidik SPORC Brigade Harimau akan melanjutkan penyidikan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti ketentuan di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
Pengungkapkan kayu ilegal berawal dari informasi masyarakat ke KPHP Limau Unit 7 Sarolangun terkait aktivitas pemuatan kayu di pinggir Sungai Keramat, Desa Sebakul, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Baca juga: KLHK Bongkar Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi
"Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti Kepala KPHP Misriadi berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera," jelasnya.
Eduward memaparkan kronologi penangkapan pada 11 April sekitar pukul 20.25 WIB, Tim operasi mengamankan dua truk merk Mitsubishi Canter berwarna kuning, dengan nomor polisi masing-masing BE9503CO dan BH8966SU. Kedua truk mengangkut kayu balok kaleng.
Saat kedua supir diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya, kedua supir ditahan di Mako SPORC Brigade Harimau untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti dua truk dan muatan kayunya dititipkan di Polres Sarolangun.
Baca juga: Sidang Illegal Logging di Kalimantan Gunakan Video Conference
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang supir dijerat Pasal 12 Huruf e dan Pasal 16, dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian para tersangka itu akan ditahan di Rutan Polda Jambi.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengingatkan agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan jangan coba-coba melakukan kejahatan di tengah pandemi covid-19.
"Kami tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan, serta menindak pelaku kejahatan seperti ini," ujarnya.(OL-11)
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, mengapresiasi sinergitas dan kerja bersama lintas instansi.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk mematuhi dan mengikuti prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Sasaran target OMC pada awan potensial di atas areal gambut yang rawan terbakar, di antaranya di atas lahan gambut di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur
Gubernur Jambi Al Haris melaporkan jumlah kejadian karhutla di Provinsi Jambi periode Januari hingga 26 Juli 2025 yakni 110 kejadian. Dengan luasan areal terbakar menembus 421,77 hektare
Meluasnya kebakaran di lahan gambut di Desa Gambut Jaya tersebut, lantaran sulitnya pekerjaan pemadaman di lahan gambut yang kubahnya mencapai kedalaman 15 meter.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Kepolisian Resort Kota Jambi, Polda Jambi menggiring seorang wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.
Tujuh bulan buron, Agus Kurnia Saputra, pembunuh sadis janda cantik Eli Jumini binti Nardam, 45, di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap polisi di negeri jiran Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved