Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KLHK Tangkap Dua Truk Pembawa Kayu Ilegal

Ferdian Ananda Majni
15/4/2020 13:03
KLHK Tangkap Dua Truk Pembawa Kayu Ilegal
Petugas menemukan tumpukan kayu ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Jambi.(Antara/Wahdi Septiawan)

DUA truk yang mengangkut sedikitnya 71 kayu balok kaleng ilegal berhasil ditangkap di Desa Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pekan lalu. Penangkapan dilakukan tim operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, Balai Gakkum Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun.

”Penyidik SPORC Brigade Harimau akan melanjutkan penyidikan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti ketentuan di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).

Pengungkapkan kayu ilegal berawal dari informasi masyarakat ke KPHP Limau Unit 7 Sarolangun terkait aktivitas pemuatan kayu di pinggir Sungai Keramat, Desa Sebakul, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Baca juga: KLHK Bongkar Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Lintas Provinsi

"Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti Kepala KPHP Misriadi berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera," jelasnya.

Eduward memaparkan kronologi penangkapan pada 11 April sekitar pukul 20.25 WIB, Tim operasi mengamankan dua truk merk Mitsubishi Canter berwarna kuning, dengan nomor polisi masing-masing BE9503CO dan BH8966SU. Kedua truk mengangkut kayu balok kaleng.

Saat kedua supir diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya, kedua supir ditahan di Mako SPORC Brigade Harimau untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti dua truk dan muatan kayunya dititipkan di Polres Sarolangun.

Baca juga: Sidang Illegal Logging di Kalimantan Gunakan Video Conference

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang supir dijerat Pasal 12 Huruf e dan Pasal 16, dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian para tersangka itu akan ditahan di Rutan Polda Jambi.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengingatkan agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan jangan coba-coba melakukan kejahatan di tengah pandemi covid-19.

"Kami tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan, serta menindak pelaku kejahatan seperti ini," ujarnya.(OL-11)

 




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya