Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Tenaga Medis yang Hamil & Lansia Diimbau tak Rawat Pasien Korona

Ihfa Firdausya
12/4/2020 19:22
Tenaga Medis yang Hamil & Lansia Diimbau tak Rawat Pasien Korona
tenaga medis beristirahat usai menangani pasien covid-19(Antara/Asprilla Dwi Adha)

MAJELIS Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)Ikatan Dokter Indonesia mengimbau tenaga medis yang termasuk populasi berisiko, misalnya sedang hamil dan berusia lanjut, untuk menghindarkan diri dari potensi pajanan pasien terduga infeksi covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat keputusan (SK) No.016/PB/K.MKEK/04/2020 Tanggal 11 April 2020. SK itu sekaligus mencabut SK No.015/PB/K.MKEK/03/202 Tanggal 27 Maret 2020 tentang fatwa etik kedokteran, kebijakan kesehatan, dan penelitian dalam konteks pandemi covid-19.

"Hal ini dikecualikan apabila kepentingan melakukan pertolongan sangat mendesak, dan wajib menggunakan APD dengan baik," bunyi penggalan surat tersebut.

MKEK mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berpraktik di unit layanan yang berpotensi risiko tinggi terhadap covid-19 untuk menggunakan APD dengan tingkat kelengkapan selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

Dalam situasi kelangkaan APD, MKEK menyebut prinsip keselamatan tenaga medis dan kesehatan merupakan prioritas.

Baca juga : Jubir: Pasien Positif Korona di Tanah Air Bertambah 399 Orang

"Tenaga medis dan RS/klinik dapat merujuk kasus yang diduga terinfeksi covid-19 tersebut atau mencari solusi lain dengan tetap memprioritaskan perlindungan dan keselamatan dari tenaga medis dan kesehatan," tegasnya.

MKEK berharap seluruh pihak bekerja sama menyediakan APD dengan kualitas dan kuantitas yang layak. Distribusi APD diutamakan kepada bidang layanan kesehatan yang memiliki kemungkinan paling tinggi terpajan covid-19.

Di akhir surat, MKEK pun berharap dukungan penanggulangan covid-19 dari para pelaku bisnis. Mereka mengimbau pelaku bisnis bersatu mengarahkan (reorientasi) kegiatan bisnisnya yang bersinggungan dengan penanggulangan covid-19 dijadikan kegiatan amal.

"Atau menjual dengan keuntungan yang sesedikit mungkin serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela dengan menimbun barang dan alat yang dibutuhkan dalam proses penanggulangan covid-19," pungkas surat tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya