Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tertanggal hari ini, Selasa (7/4).
Ada empat poin yang menjadi inti aturan tersebut.
"Kesatu, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)," ujar Menkes Terawan seperti dikutip dalam KMK yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4).
Baca juga: PSBB Jakarta Disetujui, Kemenkes: Fokus Selamatkan Nyawa
Kedua, lanjut Terawan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai ketentuan perundangan-undangan dan secara konsisten dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," tutur Terawan.
Keempat, lanjut Menkes, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 7 April 2020.
Sebelumnya, PSBB telah diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. (A-2)
Budi mengatakan personel akan ditempatkan di gereja-gereja, titik keramaian, hingga lokasi yang menjadi pusat kegiatan umat Kristiani selama perayaan Paskah.
Menurut dia, kreativitas warga tidak seharusnya dipandang sebagai pelanggaran semata, melainkan potensi kolaborasi.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa pembangunan zebra cross tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Layanan pelaporan pendatang sebenarnya telah dibuka sejak 25 Maret 2026 di seluruh titik layanan Dukcapil, mulai dari tingkat Suku Dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki peran dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perpustakaan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved