Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Berlaku 7 April 2020, Ini Isi Aturan PSBB di DKI

Dwi Tupani
07/4/2020 11:16
Berlaku 7 April 2020, Ini Isi Aturan PSBB di DKI
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta membuat moda transportasi publik Transjakarta lengang.(MI/SUSANTO)

MENTERI Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. 

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tertanggal hari ini, Selasa (7/4).

Ada empat poin yang menjadi inti aturan tersebut.

"Kesatu, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)," ujar Menkes Terawan seperti dikutip dalam KMK yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4).

Baca juga: PSBB Jakarta Disetujui, Kemenkes: Fokus Selamatkan Nyawa

Kedua, lanjut Terawan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai ketentuan perundangan-undangan dan secara konsisten dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," tutur Terawan.

Keempat, lanjut Menkes, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 7 April 2020.

Sebelumnya, PSBB telah diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya