Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Wajib Penuhi Hak Dasar Warga Negara di Tengah Pandemi

Cahya Mulyana
31/3/2020 20:28
Pemerintah Wajib Penuhi Hak Dasar Warga Negara di Tengah Pandemi
Bantuam untuk masyarakat terdampak covid-19 di Aceh(Antara/Rahmad)

NEGARA dituntut menjamain hak-hak masyarakat di tengah penanggulangan virus korona covid-19. Setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah harus efektif dan tetap menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.

"Jika karantina wilayah dilakukan, negara harus menjamin keberlangsungan ekonomi kelompok rentan. Pasal 55, UU No 6 Tahun 2018 tetang Kekarantinaan Wilayah menyebutkan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Anggota DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi dalam keterangan resmi, Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, perlu prioritas anggaran negara sehingga secara matematis memiliki ruang pembiayaan yang cukup. Oleh karenanya realokasi APBN 2020 untuk melaksanakan kebijakan pengendalian covid-19 sangat diperlukan.

Menurutnya, Keselamatan Rakyat adalah hukum yang tertinggi atau salus populi suprema lex dalam menetapkan kebijakan harus tepat dengan cara baik dan benar.

Selain itu, untuk mendukung kelangsungan hidup rakyat, kata Intan, kebijakan jaring pengaman sosial harus dipastikan diterima oleh warga negara yang berhak berdasarkan basis data yamg akurat.

Baca juga : Gotong-Royong Bisa Bantu Kelompok Miskin Terdampak Covid-19

Pola bantuannya, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun dalam bentuk bantuan non tunai lainnya. Sehingga semua kelompok masyarakat bisa terbantu.

Prioritas utama diberikam kepada pekerja non-formal seperti pedagang gerobak keliling, kuli bangunan harian, supir ojeg maupun angkot dan semua profesi informal lainnya.

"Apalagi sebentar lagi, kita memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Masyarakat merindukan berpuasa Ramahan dan Idul Fitri tanpa hantu covid -19, dengan harapan rantai penyebaran virus terhenti," ungkapnya.

Dengan demikian, kebijakan signifikan dan ekstrem menjadi pilihan untuk dapat menghentikan outflow dari daerah-daerah zona merah ke zona kuning maupun hijau.

"Karantina wilayah untuk menghentikan persebaran virus corona menjadi alternatif utama, namun misi penyelamatan nyawa manusia tidak bisa ditawar, harus menjadi komitmen bersama," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya