Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA dituntut menjamain hak-hak masyarakat di tengah penanggulangan virus korona covid-19. Setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah harus efektif dan tetap menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.
"Jika karantina wilayah dilakukan, negara harus menjamin keberlangsungan ekonomi kelompok rentan. Pasal 55, UU No 6 Tahun 2018 tetang Kekarantinaan Wilayah menyebutkan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Anggota DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi dalam keterangan resmi, Selasa (31/3).
Ia menjelaskan, perlu prioritas anggaran negara sehingga secara matematis memiliki ruang pembiayaan yang cukup. Oleh karenanya realokasi APBN 2020 untuk melaksanakan kebijakan pengendalian covid-19 sangat diperlukan.
Menurutnya, Keselamatan Rakyat adalah hukum yang tertinggi atau salus populi suprema lex dalam menetapkan kebijakan harus tepat dengan cara baik dan benar.
Selain itu, untuk mendukung kelangsungan hidup rakyat, kata Intan, kebijakan jaring pengaman sosial harus dipastikan diterima oleh warga negara yang berhak berdasarkan basis data yamg akurat.
Baca juga : Gotong-Royong Bisa Bantu Kelompok Miskin Terdampak Covid-19
Pola bantuannya, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun dalam bentuk bantuan non tunai lainnya. Sehingga semua kelompok masyarakat bisa terbantu.
Prioritas utama diberikam kepada pekerja non-formal seperti pedagang gerobak keliling, kuli bangunan harian, supir ojeg maupun angkot dan semua profesi informal lainnya.
"Apalagi sebentar lagi, kita memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Masyarakat merindukan berpuasa Ramahan dan Idul Fitri tanpa hantu covid -19, dengan harapan rantai penyebaran virus terhenti," ungkapnya.
Dengan demikian, kebijakan signifikan dan ekstrem menjadi pilihan untuk dapat menghentikan outflow dari daerah-daerah zona merah ke zona kuning maupun hijau.
"Karantina wilayah untuk menghentikan persebaran virus corona menjadi alternatif utama, namun misi penyelamatan nyawa manusia tidak bisa ditawar, harus menjadi komitmen bersama," pungkasnya. (OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved