Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Physical Distancing bakal Dimonitor lewat Smartphone

Mediaindonesia.com
31/3/2020 16:28
Physical Distancing bakal Dimonitor lewat Smartphone
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate(Dok Kemenkominfo)

PEMERINTAH akan memonitor berkumpulnya warga di masa darurat pandemi virus korona (covid-19) melalui data pergerakan telepon pintar (smartphone) dalam rangka kebijakan menjaga jarak aman (physical distancing).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, mengungkapkan monitoring tersebut dilakukan melalui nomor telepon seluler (ponsel) atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN). 

"Berdasarkan data BTS, peringatan dapat diberikan melalui SMS blast," kata Johnny. 

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 mengenai Upaya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Dia menambahkan, dalam menghadapi status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona, masyarakat diminta  mematuhi semua arahan pemerintah dan protokol yang diterbitkan oleh pemerintah. "Dan semua perkembangan dan petunjuk yang kami lakukan melalui sarana telekomunikasi," kata dia. 

Johnny menambahkan, dalam keputusan tersebut juga menjelaskan mengenai koordinasi terpadu antara Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan operator telekomunikasi dalam upaya surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pengurungan) covid-19. 

Baca jugaMenteri Kominfo Tebar Optimisme Melawan Covid-19 

"Penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi ini untuk mendukung surveilans kesehatan yang dilakukan sesuai dengan regulasi bidang kesehatan, kebencanaan, telekomunikasi, informatika, dan lainnya," ujar dia.

Penyelenggaraan surveilans terkait covid-19 itu, imbuh Johnny, meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan antarwaktu, antarwilayah, dan antarkelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan. 

Upaya surveilans covid-19, lanjut dia, menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan oleh operator telekomunikasi dan akan terpasang pada smartphone pasien positif covid-19 untuk memberikan penanganan darurat.

"Aplikasi ini juga dapat melakukan tracing, tracking, dan fencing, serta dapat memberikan warning (peringatan) jika pasien melewati lokasi isolasi," ungkapnya. 

Aplikasi tracking, kata dia, dapat me-log pergerakan pasien positif covid-19 selama 14 hari ke belakang. Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lain untuk menghasilkan visualisasi yang sama.

"Berdasarkan hasil tracing dan tracking nomor ponsel di sekitar pasien positif covid-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol orang dalam pemantauan (ODP)," paparnya.

Dalam keputusan itu, tambah Johnny, para operator telekomunikasi juga diminta menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat covid-19.

"Penyediaan produk dan solusi yang mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo agar masyarakat bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah sesuai dengan kapasitas masing-masing operator telekomunikasi," jelasnya.

Sehingga, kata Johnny, operator telekomunikasi diminta melakukan optimasi, operasional, pemeliharaan/perbaikan (operation and maintenance) jaringan telekomunikasi, termasuk base transceiver station (BTS) beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain. "Dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembatasan interaksi dan physical distancing," ujar dia. 

Johnny menjelaskan, keputusan ini bersifat khusus dan berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat berakhir. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya