Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemerintah dapat memberikan sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan covid-19 dengan merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Cara ini sangat logis karena pemerintah dan DPR bisa membuat atau merevisi UU dalam hitungan hari seperti yang terjadi pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Caranya bisa dengan legislatif review DPR bersama pemerintah membahas dengan cepat seperti perubahan UU KPK yang cuma 2 minggu, atau jika tidak memungkinkan karena prosedurnya terlalu panjang maka Presiden bisa langsung menerbitkan Perppu," katanya kepada Media Indoneesia, Senin (23/3).
Upaya lebih tegas bisa dilakukam dengan menerapkan karantina wilayah (lockdown) yang juga diatur dalam beleid tersebut.
Pasal 1 Ayat 10 beleid tersebut menjelaskan istilah karantina wilayah atau lockdown berarti pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Baca juga : Milenial Perlu Jaga Kesehatan Mental Selama Social Distancing
Kemudian pemerintah daerah bisa menggunakan diskresi melalui polisi pamong praja bersama Polisi melakukan tindakan memaksa dalam konteks penegakan ketertiban umum di tengah situasi tanggap darurat covid-19.
Saat ini, kata Fickar, masyarakat perlu dibangun kesadarannya soal bahaya virus korona penyebab Covid-19 yang dapat menular dengan cepat
"Social distancing (saat ini pemerintah menggunakan istilah physical distancing) itu imbauan bukan aturan yang memaksa, sehingga tidak dapat dipaksakan. Karenanya dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, jika tidak ingin seperti Italia," pungkasnya. (OL-7)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved