Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Perlu Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan untuk Terapkan Sanksi

Cahya Mulyana
23/3/2020 20:37
Perlu Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan untuk Terapkan Sanksi
Potepret social distancing dalam kereta(Anytara/handout PT.KAI)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemerintah dapat memberikan sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan covid-19 dengan merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cara ini sangat logis karena pemerintah dan DPR bisa membuat atau merevisi UU dalam hitungan hari seperti yang terjadi pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Caranya bisa dengan legislatif review DPR bersama pemerintah membahas dengan cepat seperti perubahan UU KPK yang cuma 2 minggu, atau jika tidak memungkinkan karena prosedurnya terlalu panjang maka Presiden bisa langsung menerbitkan Perppu," katanya kepada Media Indoneesia, Senin (23/3).

Upaya lebih tegas bisa dilakukam dengan menerapkan karantina wilayah (lockdown) yang juga diatur dalam beleid tersebut.

Pasal 1 Ayat 10 beleid tersebut menjelaskan istilah karantina wilayah atau lockdown berarti pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca juga : Milenial Perlu Jaga Kesehatan Mental Selama Social Distancing

Kemudian pemerintah daerah bisa menggunakan diskresi melalui polisi pamong praja bersama Polisi melakukan tindakan memaksa dalam konteks penegakan ketertiban umum di tengah situasi tanggap darurat covid-19.

Saat ini, kata Fickar, masyarakat perlu dibangun kesadarannya soal bahaya virus korona penyebab Covid-19 yang dapat menular dengan cepat

"Social distancing (saat ini pemerintah menggunakan istilah physical distancing) itu imbauan bukan aturan yang memaksa, sehingga tidak dapat dipaksakan. Karenanya dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, jika tidak ingin seperti Italia," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik