Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.
Penerbitan Keppres BPIH menyusul kesepatan besaran biaya haji antara Kementerian Agama dan DPR RI. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Setelah Keppres BPIH terbit, tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji. “Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Maman Saepulloh, melalui keterangan resmi, Jumat (13/3).
Baca juga: Gara-Gara Virus Korona, Arab Saudi Bekukan Umrah
“Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non teller,” imbuh Maman.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M. Jemaah haji yang meninggal dan sudah melakukan pelunasan, porsinya bisa dilimpahkan kepada keluarga sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Maman menuturkan Kementerian Agama melakukan berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang direncanakan.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602;
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602;
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602;
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602; dan
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441H/2020M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp65.393.168;
2. Embarkasi Medan Rp66.111.168;
3. Embarkasi Batam Rp67.022.168;
4. Embarkasi Padang Rp67.111.168;
5. Embarkasi Palembang Rp67.012.168;
6. Embarkasi Jakarta Rp68.711.168;
7. Embarkasi Kertajati Rp70.051.568;
8. Embarkasi Solo Rp69.911.168;
9. Embarkasi Surabaya Rp71.516.168;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp70.866.168;
11. Embarkasi Balikpapan Rp70.991.168;
12. Embarkasi Lombok Rp71.271.168; dan
13. Embarkasi Makassar Rp72.291.168.
(OL-11)
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Program diawali dengan pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan pedagogik dan kemahiran bahasa Inggris guru MTs dan MA, serta pelaksanaan program percontohan pelatihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved