Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof.San Afri Awang, mengatakan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara substansi tidak hilang dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
''Tidak ada penghapusan Amdal. Kalau ada yang bilang hilang, harusnya dia baca dulu draft RUU-nya secara lengkap. Meskipun nomenklatur izin lingkungan dihilangkan, namun substansi muatan dari izin lingkungan tersebut tidak dihilangkan, namun masuk dalam izin usaha,'' kata San Afri kepada media, Kamis (27/2).
Menurut San Afri, semangat yang diusung RUU Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi. Selama ini banyak investasi g akan masuk namun terganjal masalah Amdal.
San Safri mengatakan bahwa terkait Amdal, masalahnya tidak hanya sistem birokrasi yang berbelit-belit, namun juga faktor oknum yang 'bermain' untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
''Sistem keluarnya izin usaha sering terganjal karena Amdal yang tidak keluar-keluar. Ini terjadi karena permainan oknum juga. Jadi sistem dan oknum dalam sistem yang lemah inilah yang kemudian dibenahi lewat RUU Omnibus Law,'' tutur San Safri.
Pendekatan perizinan lingkungan dalam Omnibus Law, dijelaskan San Afri, adalah berbasis pendekatan risiko. Jadi setiap kegiatan dan usaha harus dilihat dulu potensi risikonya. Omnibus Law membagi risiko menjadi risiko tinggi, sedang dan rendah atau risiko kecil.
''Resiko tersebut akan dibuatkan standar baku mutunya. Resiko tinggi wajib dilakukan Amdal, resiko sedang dampak dikelola melalui UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dan risiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar baku sebagai alat kontrol,'' paparnya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan bahwa dalam RUU Omnibus Law, persetujuan dokumen Amdal dalam bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha dan akan menjadi dasar penerbitan izin usaha.
''Konsep rumusan ini pada dasarnya memposisikan persyaratan dan kewajiban dari aspek lingkungan menjadi lebih powerfuul. Bila sebelumnya izin lingkungan berada di luar izin usaha, maka sekarang ia berada di dalam (built in)," kata Bambang.
"Kalau sebelumnya izin usaha dan izin lingkungan berjalan sendiri-sendiri, sekarang diubah menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan. Jadi kalau tidak memenuhi persyaratan aspek lingkungan, lewat RUU Omnibus Law, maka izin usahanya bisa dicabut,'' jelas Bambang.
Pemerintah siapkan peraturan pemerintah
Kewajiban pemerintah dalam hal ini KLHK, nantinya menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk memastikan integrasi kewajiban dalam persyaratan aspek lingkungan yang terdapat dalam Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) termuat dalam perizinan berusaha.
''Amdal tidak lagi diposisikan sebagai syarat kunci memulai izin usaha, tapi menjadi standar yang wajib dipenuhi para pelaku usaha. Standar ini akan berlaku sama di semua daerah, sehingga menutup peluang ada yang main-main dengan ini," jelasnya.
"Sebagai standar tentu wajib dipenuhi jika ingin berusaha. Jadi lebih kuat perlindungan lingkungannya melalui RUU Omnibus Law,'' kata Bambang.
Sebagai suatu standar, contohnya, nanti akan ada standarisasi untuk formulir Kerangka Acuan (KA), dan standar untuk formulir UKL-UPL.
Pelaksanaan sistem kajian dampak juga akan dilakukan dengan melibatkan para ahli dalam suatu lembaga yang bertugas untuk melakukan uji kelayakan lingkungan terhadap dokumen Amdal. Selain itu dilakukan penataan ulang pelibatan masyarakat.
''Karena selama ini pelibatan masyarakat dalam skala luas banyak diboncengi kepentingan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan masyarakat yang terkena dampak," ujarnya.
"Jadi pelibatan masyarakat tidak hilang dalam Omnibus Law, namun diatur lebih tepat sasaran dengan melibatkan masyarakat yang memang terdampak langsung dengan rencana kegiatan usaha,'' jelas Bambang.(RO/OL-09)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Kemenag memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial
Analisis mendalam dampak penaburan Kapur Tohor (CaO) dalam modifikasi cuaca. Pelajari efek eksotermik, risiko alkalinitas, dan manfaat mitigasi bencana.
Ekoteologi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus menjadi perilaku nyata umat dalam kehidupan sehari-hari.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Di luar sanksi hukum, WALHI Sumut menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved