Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Angka Stunting di Indonesia Masih Lebih Tinggi dari Toleransi WHO

Eni Kartinah
27/2/2020 08:00
Angka Stunting di Indonesia Masih Lebih Tinggi dari Toleransi WHO
Seminar Nasional Peluang dan Tantangan di Bidang Kesehatan dalam Meraih Bonus Demografi 2045 di Jakarta.(Istimewa)

BONUS demografi ditandai dengan meningkatkan proporsi penduduk usia kerja. Diperkirakan, pada tahun 2045 ada sebanyak  70% dari total jumlah penduduk Indonesia berusia produktif (usia 15 - 64 tahun). Sisanya sebanyak 30% adalah penduduk tidak produktif (usia di bawah 14 tahun dan diatas 65 tahun).

Dengan jumlah usia produktif mencapai 70%, maka beban tanggungan dari penduduk usia produktif menurun atau menjadi rendah, yakni antara 0,4 - 0,5%. Artinya, setiap 100 penduduk usia produktif hanya menanggung 40-50 penduduk nonproduktif.

Persoalannya adalah, anak-anak dan remaja yang berusia belia saat ini menyimpan potensi penyakit ya yang dapat mengganggu diusia produktifnya nanti. Berdasarkan data yang dirilis oleh Double Burden of Diseases & WHO NCD Country Profile pada 2014, menunjukkan bahwa angka kematian karena penyakit tidak menular (PTM) meningkat drastis. Jika pada tahun 1990 angka kematian akibat PTM baru mencapai 58%, pada 2014 angka tersebut naik menjadi 71%.

Dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan PP Aisyiyah bersama Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI), Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemkes Dr. Kirana Pritasari MQIH mengatakan tren status gizi, prevalensi stunting, dan gizi buruk menurun.

“Tapi angka ini masih di atas toleransi WHO. Toleransi WHO untuk gizi buruk adalah 10% dan stunting 20%. Sementara kita masih 30%, di atas toleransi. Ini yang mengakibatkan penyelesaian masalah gizi jadi masalah nasional. Jadi jika misalnya balita kita 22 juta, kalau yang stunting 30,8 %, jumlah itu lebih besar dari penduduk Singapura,” ujar Kirana di Jakarta, Rabu (26/2).

Pemerintah sendiri telah menyiapkan 5 strategi dalam menurunkan dan mencegah stunting. Targetnya adalah pada 2024 stunting turun menjadi 14%, salah satunya melalui prioritas penanganan stunting yang dilakukan terhadap 260 kab/ kota.

Selain itu, kampanye dan edukasi kesehatan dan gizi untuk masyarakat pun perlu untuk dilakukan, sebagaimana edukasi gizi dan bijak konsumsi susu kental manis yang dilakukan oleh PP Aisyiyah.

“Susu kental manis itu adalah perasa, balita tidak boleh mengkonsumsi sebagai minuman sebelum tidur, jadi bukan untuk kebutuhan pemenuhan gizi,” jelas Kirana.

Anggota komisi IX DPR RI, Intan Fauzi, SH.LLM dalam kesempatan itu juga menyampaikan pentingnya peran edukasi dan sosialisai kesehatan untuk masyarakat. Terkait persoalan susu kental manis misalnya, edukasi langsung ke masyarakat perlu terus menerus dilakukan.

“Sekarang sudah jelas ada regulasinya, sehingga produsen hingga distributor wajib menerapkan. Nah konsumen juga seharusnya sudah dapat memilah bahwa susu kental manis itu bukan termasuk kategori susu,” jelas Intan.

Agar regulasi tersebut diterapkan dengan baik, fungsi pengawasan juga harus dioptimalkan. “Kami selalu melakukan rapat kerja dan rapat kerja terbatas. Dari situ apabila ada permasalahan jadi pembahasan . Mengenai peredaran makanan akan menjadi tanggung jawab BPOM, kan ada divisi penindakan,” jelas Intan.

Sementara YAICI menilai kampanye dan sosialisasi tersebut tidak merata di terima oleh masyarakat Indonesia. Keterbatasan media informasi hingga promosi produk makanan dan minuman dari produsen yang begitu masif mengakibatkan kampanye-kampanye kesehatan kurang bergaung.  Seperti yang terjadi pada produk kental manis.

Ketua YAICI Arif Hidayat menjelaskan, produk kental manis nyaris seabad diiklankan sebagai minuman susu yang telah mengakibatkan kesalahan persepsi pada masyarakat. Masyarakat beranggapan produk yang mengandung gula 54% tersebut dapat diberikan kepada bayi dan balita sebagai minuman susu.

Puncaknya adalah saat temuan balita menderita gizi buruk akibat mengkonsumsi susu kental manis di Kendari dan Batam, dan salah satunya meninggal dunia.

“Pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada Oktober 2018, yang telah mengatur mengenai label dan iklannya. Sayangnya, pengawasan terhadap penerapan di lapangan masih belum optimal,” ujar Arif Hidayat.

Arif menyebutkan, kampanye atau penjualan offline yang dilakukan para Sales Promotion Girl (SPG) produk kental manis serta penempatan produk di supermarket masih kerap dicampurkan dengan produk susu anak lainnya.

“Hal-hal seperti ini yang perlu peran pengawasan dari masyarakat. Regulasinya sudah ada, namun sayang sekali penerapan di lapangan tidak tepat. Sehingga edukasi atau kampanye kesehatan yang digaungkan pemerintah juga akan rancu dimata masyarakat. Karena itulah kami meminta kesadaran produsen dan peran sertanya mengedukasi masyarakat dengan cara jujur dalam berjualan,” jelas Arif.

Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah Chairunnisa, mengungkapkan kehkawatirannya akan bonus demografi apabila pemerintah masih abai terhadap persoalan kental manis.

“Pemerintah seolah-olah hanya berkewajiban mengeluarkan regulasi, namun impelementasinya tidak efektif. Jangan sampai, akibat kelalaian hari ini, kita menghadapi bonus demografi yang menjadi beban bagi negara nanti, karena ancaman diabetes ataupun obesitas yang mengganggu usia produktif,” jelas Chairunnisa. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya