Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bapeten Telusuri Asal Zat Radioaktif di Rumah Pegawai Batan

Atikah Ishmah Winahyu
26/2/2020 22:30
Bapeten Telusuri Asal Zat Radioaktif di Rumah Pegawai Batan
Petugas gabungan Batan-Bapeten-Polri membawa drum berisi limbah radioaktif dari rumah warga Batan Indah(Antara/Muhammad Iqbal)

BADAN Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sampai saat ini masih menelusuri sumber dari serpihan zat radioaktif yang ditemukan di rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional berinisial SM.

Kepala Biro Humas Bapeten Indra Gunawan mengaku, pihaknya baru bisa mengumumkan hasil penemuan setelah tim teknis Bapeten selesai bekerja.

"Memang kan yang diketemukan ada beberapa sumber atau bagian dari sumber. Ini akan kita telusuri dengan data-data yang ada di kantor, awalnya dari mana, kita kordinasi dengan BATAN juga," kata Indra saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (26/2).

Indra pun menegaskan, pihaknya tidak boleh gegabah terhadap hasil penelusuran ini, sebab masih berhubungan dengan investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Terkait adanya kemungkinan zat radioaktif tersebut dibawa oleh yang bersangkutan dari kantor Batan, Indra pun masih belum dapat memastikan, sebab masih banyak kemungkinan lain dan Batan juga memiliki prosedur yang ketat dalam mengatur keluar masuknya zat radioaktif di wilayahnya.

Baca juga : Dua Warga Batan Indah Terpapar Radiasi Cesium

"Setahu kami Batan punya SOP terkait itu dan ada pengamanan yang cukup ketat terkait keluar masuknya zat radioaktif. Cuma kita nggak ngerti yang bersangkutan punya alur seperti apa, apakah dari situ (kantor Batan) atau dari luar atau dari tempat lain. Ini salah satu upaya yang kami lakukan dengan kepolisian adalah melacak identitas barang itu. Nanti dari identitas barang itu bisa kita ketahui dari mana sebenarnya barang itu," terangnya.

Indra menjelaskan, kepemilikan zat radioaktif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Sanksi dari kepemilikan zat radioaktif secara ilegal pun telah tercantum dalam regulasi tersebut.

Namun Indra tidak dapat memastikan sansksi apa yang akan diberlakukan polisi nantinya.

"Mungkin kalau sanksi dari pihak kepolisian yang menentukan apakah dari UU ketenaganukliran saja atau diarahkan ke yang lain seperti KUHP atau yang lain kita masih kordinasi dengan pihak polri," ujarnya.

"Sekarang statusnya untuk kasus ini semua dikordinasi oleh Polri. Pada prinsipnya Bapeten hanya melakukan hubungan teknis sih, jadi nanti upaya hukum apa yang akan dilakukan, pasal apa yang akan dikenakan, tindakan proses apa yang akan dilakukan itu dipimpon oleh pihak kepolisian," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya