Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
SETELAH ditetapkan sebagai tersangka, pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial IYA ditahan. Dia dianggap bertanggung jawab terkait dengan tewasnya 10 siswa peserta kegiatan susur Sungai Sempor.
Wakapolda DIY Brigjen Karyoto di Yogyakarta mengatakan, kemarin, penahanan dilakukan setelah jajaran Polres Sleman melakukan pemeriksaan intensif, Sabtu (22/2). "Baru satu orang. Polisi masih terus melakukan pendalaman," ujarnya.
Dia menjelaskan IYA merupakan orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan susur sungai yang berujung meninggalnya 10 siswa. Yang bersangkutan ialah guru olahraga di sekolah itu.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 13 orang. Tujuh orang dari unsur pembina Pramuka, 3 dari warga sekitar, dan 3 orang dari Pramuka Kwartir Cabang Sleman.
"Dari hasil pemeriksaan, 7 orang pembina Pramuka, 6 di antaranya mengantarkan para siswa pergi ke sungai, sedangkan yang seorang berada di sekolah untuk menjaga barang-barang milik siswa yang sedang mengikuti kegiatan,"' terang Karyoto.
IYA dikenai Pasal 359 dan 360 KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia atau luka-luka. Dia diancam penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, operasi SAR untuk mencari dan menyelamatkan korban, kemarin siang ditutup setelah dua korban terakhir ditemukan. Keduanya ialah Yasinta Bunga, 13, warga Dadapan, Donokerto, Turi, dan Zahra Imelda, 12, warga Kenteng, Donokerto, Turi.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman, Makwan, menjelaskan korban ditemukan di DAM Matras dengan estimasi jarak 400 meter dari tempat kejadian. Setelah diidentifikasi di RS Bhayangkara Polda DIY, jenazah kedua korban diserahkan kepada keluarga. (AU/X-8)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved