Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 4 juta dari alokasi 12,7 juta hektare lahan untuk perhutanan sosial atau 32%-nya, telah diserahkan pemerintah. Pemerintah menargetkan agar lima tahun ke depan bisa dipercepat penyerahannya kepada masyarakat yang ada di sekitar hutan dan kelompok adat.
Presiden Joko Widodo mengingatkan agar masyarakat pemegang izin perhutanan sosial segera mengelola lahannya secara produktif dan tidak dibiarkan menganggur. Ia mengaku akan mengawasi hal itu secara ketat.
"Kalau sudah diberikan (SK) segera dijadikan untuk hal produktif secara ekonomi. Jangan dibiarkan, jangan dipindahkan ke orang lain. Hati-hati ini saya cek, dan saya ikuti. Saya pastikan saya tahu apabila lahan tersebut didiamkan," ucap Jokowi saat menyerahkan SK perhutanan sosial di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau, kemarin.
Dalam kesempatan itu, Presiden menyerahkan izin perhutanan sosial kepada masyarakat Riau dengan jumlah 41 unit SK seluas 73.670 hektare.
Izin perhutanan sosial yang diberikan tersebut berupa Hutan Desa, Hutan Kemasyarakat-an, dan Hutan Adat. Adapun rincian sebaran per kabupaten yakni Bengkalis 583 hektare, Indragiri Hilir 7.664 hektare, Kampar 6.825 hektare, dan 408 untuk hutan adat, Kepulauan Meranti seluas 10.695 hektare, dan Kuantan Singingi 4.731 hektare.
Kemudian, Pelalawan seluas 14.815 hektare, Rokan Hilir 2.126 hektare, Rokan Hulu Selatan 17.243 hektare, dan Siak 3.580 hektare.
Agar produktif, ujar Jokowi, masyarakat bisa menanam komoditas seperti karet, kopi, dan hasil hutan kayu lainnya. Diperlukan juga penerapan sistem agroforestry dengan mengombinasikan pohon berkayu minimal 50% dan sisanya untuk tanaman penghidupan atau pangan. Selain mengejar produktivitas, Presiden juga mengingatkan soal aspek lingkungan.
"Tanami pohon yang mempunyai akar kuat agar tanah tidak longsor. Jangan sampai ada seperti di Jawa yang ditanami sayur semua kemudian bencana longsor," imbuhnya.
Terjunkan penyuluh
Untuk memastikan tercapai-nya keinginan Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan akan menerjunkan penyuluh untuk mendampingi masyarakat penerima izin lahan sosial. Dengan penyuluhan terarah, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kemudahan akses untuk pembiayaan pelaksanaan agroforestry dan akses pasar.
Menurut Siti, pendampingan dilakukan antara lain lewat pengembangan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS). "Saat ini terdapat beberapa kategori yaitu 4.521 KUPS pemula, 1.937 KUPS lanjut, serta KUPS maju dan mandiri sebanyak 482 kelompok, atau sebesar 7%," jelas Menteri Siti.
Dari catatan KLHK, sampai dengan Februari 2020, distribusi izin hutan sosial telah mencapai luas 4,06 juta hektare. "Untuk periode 2020-2024 pemerintah menargetkan distribusi perhutanan sosial seluas 4 juta hektare. Pada akhir periode pemerintahan bisa mencapai 8 juta-10 juta hektare, bahkan dengan kerja keras bersama dapat mencapai angka 12,7 juta hektare," pungkas Siti. (H-2)
DEPUTI Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas menekankan agar pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati harus dikelola secara bertanggung jawab.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 4.237 hektare kepada lima kelompok masyarakat di Riau.
Kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang masuk 10 besar versi IndoStrategi merupakan hasil sinergi Komisi IV DPR dan pemerintah dalam menjalankan program perhutanan sosial.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), nilai transaksi ekonomi dari kegiatan masyarakat kehutanan tercatat telah mencapai Rp4,5 triliun.
Perhutanan sosial bukan hanya soal memberikan akses kelola hutan, melainkan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Data Kementerian Kehutanan mencatat Perhutanan Sosial dimanfaatkan 1,4 juta keluarga dengan nilai ekonomi mencapai ratusan miliar rupiah hingga September 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved