Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengungkapkan mendaftar sebagai calon jemaah haji bisa dilakukan sejak bayi. Hal itu guna mencegah semakin lamanya masa tunggu keberangkatan.
"Bayi lahir daftar enggak apa-apa. Karena nanti pas dia baligh, ia sudah jadi milenial dan berkesempatan naik haji," kata Nizar saat berbincang di Kantor Kementerian Agama Pusat, Jalan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Nizar mengatakan langkah itu guna memudahkan kaum milenial menunaikan rukun Islam kelima itu. Sebelumnya, ada aturan daftar haji minimal berusia 12 tahun.
Baca juga: Kemenag Cari Perusahaan Lokal untuk Katering Haji
Aturan ini dirasa kurang tepat. Pasalnya jeda waktu menunggu keberangkatan pun hampir 20 tahun.
"Lah umur 12, kalau masa tunggu 19 tahun berarti kan sudah 31 tahun," ujar Nizar.
Nizar mengungkapkan, masa tunggu keberangkatan haji yang membuat cemas masyarakat sejatinya bisa diatasi dengan penambahan kuota. Indonesia kini tengah mengupayakan penambahan sebesar 10 ribu kuota.
Namun lagi-lagi penambahan kuota harus menunggu restu dari pemerintah Arab Saudi.
"Karena ini rumus yang disepakati oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI), jadi 1.000 orang Islam itu kuotanya satu orang," ucap Nizar. (OL-1)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved