Badan POM Godok Aturan Obat Daring

(Ata/Ind/H-3)
30/1/2020 04:50
Badan POM Godok Aturan Obat Daring
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM Rita Endang( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.)

DEPUTI Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Rita Endang mengungkapkan, saat ini Badan POM masih berproses untuk menyiapkan payung hukum penjualan obat secara daring. "Aturannya berproses saat ini finalisasi di kumham," kata Rita di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/1).

Nantinya, dalam aturan itu akan ditegaskan produk apa saja yang tidak boleh dijual secara daring dan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Sambil menunggu aturan tersebut rampung, Badan POM berupaya untuk menekan penjualan obat ilegal secara daring dengan melakukan MoU dengan pihak marketplace. "Sudah ada MoU dengan marketplace. Kita kerja sama, produk ilegal tidak seharusnya dijual di sana. Kalau ada melanggar, kita kerja sama dengan Kemenkominfo untuk take down produk itu," bebernya. (Ata/Ind/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya