Kemenkes Siap Revisi UU Wabah

Atalya Puspa
29/1/2020 21:55
Kemenkes Siap Revisi UU Wabah
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) memberikan paparan saat Rapat Koordinasi tingkat menteri.(ANTARA/Rivan Awal Lingga )

KEMENTERIAN Kesehatan menilai perlu adanya pembaruan pada UU wabah yang ada di Indonesia. Pasalnya, UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit sudah tidak relevan diterapkan saat ini.

Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Kuwat Sri Hudoyo mengungangkapkan, saat ini sendiri revisi UU wabah sudah masuk ke dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

Baca juga: Kemenkes Ambil Alih Izin Edar Obat

"UU tersebut seingat saya memang akan direvisi dan mungkin juga sudah masuk prolegnas 2020," kata Kuwat kepada Media Indonesia, Rabu (29/1).

Kuwat menuturkan, Kemenkes merasa perlu untuk merevisi UU tersebut untuk menjawab perkembangan saat ini, termasuk adanya kemungkinan serangan senjata biologis.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi menilai pemerintah memang sudah seharusnya merevisi UU tersebut. Pasalnya, UU tersebut sudah berusia lebih dari 10 tahun dan dibutuhkan penyesuaian.

"UU yang umurnya sudah lebih dari 10 tahun, kalau ini sudah 20 tahun, memang harusnya ada penyesuaian," ungkap Adib.

Sebelum diberitakan bahwa pada naskah akademik revisi UU wabah, terdapat sejumlah hal yang akan diperbarui. Materi yang akan diatur antara lain tentang wabah mulai dari sumber dan jenis wabah, Sistem Pencegahan, penanggulangan, dan
pemberantasan/penanganan Wabah, Penanganan dan Pemulihan Paska terjadinya wabah, Pembagian Wewenang, Peran dan Fungsi Pemerintah Pusat dan Daerah, Peran
Serta Masyarakat, Pembiayaan, Kerjasama Nasional dan Internasional, Prosedur Penyidikan, Surveilans, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup. (Ata/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya