Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEMENTERIAN Kesehatan menilai perlu adanya pembaruan pada UU wabah yang ada di Indonesia. Pasalnya, UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit sudah tidak relevan diterapkan saat ini.
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Kuwat Sri Hudoyo mengungangkapkan, saat ini sendiri revisi UU wabah sudah masuk ke dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
Baca juga: Kemenkes Ambil Alih Izin Edar Obat
"UU tersebut seingat saya memang akan direvisi dan mungkin juga sudah masuk prolegnas 2020," kata Kuwat kepada Media Indonesia, Rabu (29/1).
Kuwat menuturkan, Kemenkes merasa perlu untuk merevisi UU tersebut untuk menjawab perkembangan saat ini, termasuk adanya kemungkinan serangan senjata biologis.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi menilai pemerintah memang sudah seharusnya merevisi UU tersebut. Pasalnya, UU tersebut sudah berusia lebih dari 10 tahun dan dibutuhkan penyesuaian.
"UU yang umurnya sudah lebih dari 10 tahun, kalau ini sudah 20 tahun, memang harusnya ada penyesuaian," ungkap Adib.
Sebelum diberitakan bahwa pada naskah akademik revisi UU wabah, terdapat sejumlah hal yang akan diperbarui. Materi yang akan diatur antara lain tentang wabah mulai dari sumber dan jenis wabah, Sistem Pencegahan, penanggulangan, dan
pemberantasan/penanganan Wabah, Penanganan dan Pemulihan Paska terjadinya wabah, Pembagian Wewenang, Peran dan Fungsi Pemerintah Pusat dan Daerah, Peran
Serta Masyarakat, Pembiayaan, Kerjasama Nasional dan Internasional, Prosedur Penyidikan, Surveilans, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup. (Ata/A-1)
Jika diabetes menyerang di usia muda, tubuh akan terpapar kadar gula darah tinggi dalam jangka waktu panjang, sehingga risiko komplikasi seperti penyakit jantung, stroke dan lainnya meningkat
KEMENTERIAN Kesehatan bersama MSD Indonesia resmi meluncurkan kampanye nasional edukasi kesehatan “Tenang untuk Menang 2025" di Kota Bandung, Kamis (14/8).
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua di dunia dalam jumlah kasus Tuberkulosis (Tb), setelah India.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved