Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Lampung Arinal Djunaidi menerima seekor harimau Sumatra yang baru saja diamankan di Desa Plakat, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Rabu (22/1). Harimau Sumatra ini menjadi perhatian publik karena sudah memakan korban manusia dengan rincian lima orang meninggal dan dua terluka. Kini, harimau tersebut dievakuasi ke kawasan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), Kabupaten Pesisir Utara, Provinsi Lampung.
Acara serah terima dilakukan di Bandar Udara Raden Inten, Lampung, oleh Kepala Sie Konservasi Wilayah II Balai BKSDA Sumatra Selatan Martialis Puspito disaksikan oleh Komisaris Utama TWNC Hana Lilies dan Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto.
"Hari ini kita terima harimau Sumatra ini sebagai langkah pengamanan, baik untuk manusia maupun hewannya. Kita kan punya taman nasional bukit barisan di wilayah Tambling yang memenuhi persyaratan harimau ini bisa hidup. Harapannya, harimau bisa menemukan kehidupan yang lebih baik di sini. Jadi masyarakat selamat, satwanya juga aman," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Baca juga: Tambling Rumah Satwa Endemik
Djunaidi menambahkan, peristiwa penyerangan oleh Harimau Sumatra yang terjadi sejak November 2019 seharusnya tidak perlu terjadi jika keseimbangan alam tetap terjaga.
"Karena pada dasarnya harimau ini tidak menyerang manusia. Namun karena ketersediaan makanan dia berkurang bisa karena aktivitas perburuhan sehingga tidak ada keseimbangan lagi maka dia menyerang manusia," ungkap Djunaidi yang juga enggan menyalahkan masyarakat karena bermukim di area hutan lindung sebab adanya pertambahan jumlah penduduk.
Terkait Harimau Sumatra yang dievakuasi ke Tambling, lanjut dia, akan diperiksa kesehatannya, diobservasi sampai pada saatnya kembali dilepas.
"Tentunya kita menyesuikan. Kita akan kandangin dulu beberapa hari, makanannya disiapkan, situasinya disesuaikan, kesehatannya harus diperhatikan dan ketika dia sudah memenuhi syarat setelah diobservasi, dilepas lagi," tukas Djunaidi.(OL-5)
Proses pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kakao bukan sekadar tanaman perkebunan biasa, melainkan sebuah sistem pertanian terintegrasi.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Kementrans merencanakan untuk membuat program hilirisasi melalui industri yang melibatkan masyarakat transmigrasi.
Melalui penghijauan ini, para pemangku kepentingan berharap fungsi ekologis kawasan dapat kembali kuat sekaligus memberikan edukasi konservasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, total kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara mencapai 24.702.664 orang, atau meningkat 53,50 persen dibandingkan 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved