Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perlu Aturan Lindungi Korban Revenge Porn

Ifa/X-7
17/1/2020 08:10
Perlu Aturan Lindungi Korban Revenge Porn
Kekerasan terhadap Perempuan via Siber(Komnas Perempuan/NRC/L-1 )

KASUS penyebaran gambar porno atau revenge porn dengan tujuan balas dendam merupakan perilaku tertinggi dalam kasus kekerasan dunia maya (cyber crime) yang menimpa perempuan.

Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan di 2019, kekerasan dunia maya merupakan yang tertinggi dalam kategori khusus kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan menerima 97 aduan langsung terkait kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis siber pada 2018. Angka itu meningkat dari 65 aduan pada 2017. Menurut data tersebut, 97 aduan terkait women cyber violence terjadi melalui 125 tindakan/perilaku. Perilaku tertinggi ialah revenge porn dengan persentase 33% atau sekitar 40 tindakan.

Revenge porn pernah dialami artis Cinta Laura yang merasa dipermalukan setelah mantan kekasihnya, Frank Garcia, menyebar foto dan video vulgar mereka di Instagram milik Frank pada Mei 2019.

"Kasus ini patut menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan mengingat efek yang besar bagi para korban, baik sisi psikis maupun sosial. Data tersebut hanya puncak gunung es karena kebanyakan korban takut untuk melapor," ujar komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, kemarin.

Menurutnya, banyak korban tidak mengadu lantaran berhubungan dengan materi pribadi mereka.

"Revenge porn itu kan banyak materi pribadi relasi mereka dengan pasangan. Itu, kalau mereka adukan, sama dengan mempermalukan diri sendiri," tambahnya.

Kendala lain, lanjutnya, permasalahan hukum masih abu-abu soal kasus ini. Pihak berwenang masih belum bisa mencari aturan yang bisa melindungi perempuan untuk kasus revenge porn.

Dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), revenge porn termasuk kasus yang sulit ditangani karena terbentur UU ITE dan UU Pornografi.

"Hingga saat ini upaya untuk melindungi korban revenge porn masih sangat minim, dan yang dibutuhkan korban ialah landasan hukum yang membuat mereka berani melaporkan, tidak lagi menjadi korban karena UU ITE dan UU Pornografi," seperti dikutip dari keterangan tertulis LBH APIK Jakarta.

LBH APIK Jakarta membuka laporan/pengaduan melalui telepon 021-87797289 atau hotline 0813-8882-2669 dan e-mail [email protected].

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Bintang Puspayoga berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dari hulu hingga hilir. (Ifa/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya