Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan kehilangan atau kerusakan buku nikah akibat banjir. Pasalnya, mereka dapat mengajukan penggantian buku nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.
Kasubbag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno menyebut fasilitas ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Sigit dalam keterangan resmi, Kamis (16/1).
Baca juga: ANRI Gunakan Cara Alami untuk Restorasi Arsip Korban Banjir
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh penggantian buku nikah. Untuk kehilangan buku nikah, masyarakat harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.
“Sementara, bagi yang rusak, agar membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru. Bagi yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti,” imbuh Sigit.
Pihaknya percaya seluruh petugas KUA akan melayani masyarakat dengan baik. Jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444.
"Semua aduan akan ditindaklanjuti,” tukasnya.(OL-5)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved