Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan peran pemerintah daerah dalam mengatur dan mengendalikan pertambangan harus tegas, baik terkait perizinan hingga pengelolaan wilayah tersebut.
"Ini kan tugas Pemda juga yang ngatur wilayahnya. Jadi, segala sesuatu seolah-olah KLHK semua bertanggung jawab, itu kan bagian dari masyarakatnya," kata Alue di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (12/1)
Dia menegaskan, terkait persoalan tambang ilegal tentunya akan ada penegakan hukum seperti di pegunungan Lebak yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di kawasan tersebut. Nantinya, kawasan itu bisa dikendalikan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
"Seperti di Gunung Botak kan berhasil itu. Nanti Gakkum kita akan ngecek (pengunungan Lebak) terkait pelanggaran tata ruang dan sebagainya. Tetapi yang terpenting what next-nya karena masyarakat juga harus dikasih opsi alternatif," sebutnya
Baca juga: Kesiapsiagaan Masyarakat akan Kurangi Dampak Bencana
Dia menambahkan, apabila kawasan itu telah mengakibatkan longsor tentunya harus didukung dengan program rehabilitasi lahan dengan Pemda setempat serta masyarakat.
"Itu bisa kita bantu kegiatan rehabilitasi, dibuat strategi yang bagus artinya sudah ngak ada penambangan maka direklamasi atau rehabilitasi bekas itu dengan melibatkan masyarakat supaya mereka punya sumber penghasilan," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan permasalahan tambang ilegal di Lebak, Banten, cukup kompleks.
Selain ada wilayah konservasi di dalamnya, masyarakat di sana juga menggantungkan hidup dari tambang emas sehingga pendekatannya tidak cukup penegakan hukum, tetapi juga transformasi ekonomi.
"Untuk masyarakat sudah ada contoh-contohnya di Kalimantan Selatan dari penambang ilegal sudah menjadi petani agroforesti. Transformasi ekonominya harus dilakukan," ujar Siti seusai menghadiri acara penyerahan penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, sabtu (11/1).
Menurut Siti, di Lebak sudah ada teknologi penambangan emas tanpa merkuri skala kecil yang dibuat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018. Namun, belum semua penambangan rakyat berizin. Hal itu, yang menurut Siti, perlu ditertibkan.
"Sering kali pemerintah daerah mengatakan penambang ilegal bukan urusan pemerintah daerah. Bapak Presiden dan Wakil Presiden mencoba menyinergikan. KLHK di bagian ujung, yakni penegakan hukum," papar Siti.
Ia pun menyampaikan, meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata mengenai penghapusan penggunaan merkuri, penggunaan merkuri di pertambangan skala kecil kerap kali dilakukan.
Karena itu, KLHK mendorong agar masyarakat penambang emas juga diberikan opsi lain sebagai mata pencaharian.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Presiden Maruf Amin juga menyatakan bahwa penggunaan merkuri pada pertambangan emas di Lebak, Provinsi Banten, sudah sangat membahayakan. Bahkan sudah mencemari persawahan milik warga.
Penambangan itu, terang Wapres, terjadi di sekitar daerah Halimun, Salak, Cisarua, Sukamaja, Lebak, Banten.
"Sudah masuk ke dua sungai Ciujung dan Cidurian. Kita perlu menghentikan itu supaya tidak menimbulkan bahaya di kemudian hari," tukas Wapres.
Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan akan menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk menutup tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga menjadi penyebab banjir di Lebak, pekan lalu. (OL-2)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved