Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Amwar Makarim, meminta Pemda memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam situasi darurat bencana. Salah satunya dengan meliburkan kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan apabila kegiatan belajar mengajar masih belum bisa dilaksanakan seperti semula.
"Selama sekolah diliburkan, guru dapat memberikan tugas-tugas kepada murid sesuai dengan kondisi di lapangan," jelas Nadiem dalam pernyataan resmi, Minggu (5/1).
Baca juga: Masyarakat Diminta Siapkan Tas Siaga Bencana untuk Antisipasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.
Dijelaskan Mendikbud, pada saat situasi darurat bencana, Pemda bertugas untuk mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah, melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat, mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana; menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya, dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Selain itu, Pemda juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melakukan kajian kelaikan bangunan satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana, memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam situasi darurat bencana, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian, serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada masyarakat.
Adapun pemerintah pusat berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana dengan memerhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya, proses pendidikan ramah anak dan inklusif, dan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam rangka pelibatan publik, Seknas atau Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB dapat menggalang dukungan masyarakat. Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Permendikbud 33 Tahun 2019 dapat berupa fasilitasi program, fasilitasi pendanaan, fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi, dukungan tenaga ahli, dan/atau fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
Baca juga: PMI Jakarta Pusat Semprot Disinfektan di Petamburan
Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta mengimbau agar perguruan tinggi dapat berpartisipasi aktif dalam upaya membantu penanganan banjir sebagai bagian dari pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Prioritas bantuan yang diberikan berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan obyek-obyek vital terdekat.
Lembaga Layanan Dikti Wilayah III tidak melakukan pungutan apapun terkait imbauan ini. Segala aktivitas partisipasi dukungan perguruan tinggi di bawah pembinaan LLDIKTI III dapat dilaporkan melalui bit.ly/lldikti3. (OL-6)
13 keluarga yang berada di Dukuh Tambaksari, Desa Bedono, Sayung, Demak saat ini harus hidup di atas rumah panggung karena rob sudah menjadi langganan.
BUDAYA sekolah aman dan nyaman merupakan sebuah kebijakan baru kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah.
Ajang kompetisi olahraga dan seni antar SMA bertajuk SkyBattle 2026 yang digelar oleh SMA Labschool Kebayoran, Jakarta, resmi berakhir.
LEDAKAN teknologi digital telah menyusup ke setiap sudut kehidupan anak-anak Indonesia, membawa kemudahan sekaligus ancaman diam-diam: krisis gaya hidup pasif.
Prioritas utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin kesehatan serta keselamatan para peserta didik di tengah risiko bencana hidrometeorologi.
Dalam rangka penanganan bencana Sumatra, Abdul Mu’ti menekankan bahwa Kemendikdasmen memerlukan anggaran sebesar Rp5,03 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved