Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH memenangkan sembilan gugatan perdata dalam periode 2015-2019 atas kasus pembakaran hutan dan lahan. Kemenangan itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan (inkracht) dengan nilai gugatan Rp3,15 triliun.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menuturkan total terdapat 17 kasus yang digugat KLHK dengan nilai gugatan Rp17,82 triliun. Hingga kini dari sembilan perusahaan yang gugatannya dimenangkan KLHK, dua diantaranya sudah mematuhi putusan dan membayar denda.
Pemenuhan denda oleh dua perusahaan itu juga dibenarkan oleh Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jamin Ragil Utomo yakni PT. RKK dan PT. Bumi Mekar Hijau yang membayar Rp78 miliar. Ia berharap pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi putusan turut memudahkan proses pembayaran.
Pasalnya sejauh ini, KLHK telah menyerahkan daftar aset-aset perusahaan yang seharusnya dieksekusi, tetapi belum ditindaklanjuti sebab pengadilan meminta data dan bukti pendukung aset-aset tersebut.
Ia mencontohkan dalam daftar aset kendaraan millik perusahaan, pengadilan meminta lampiran surat tanda nomor kendaraan. Hal itu dianggap menyulitkan KLHK sebagai pihak yang memenangkan gugatan.
“Seolah-olah ketua pengadilan memberikan kewenangan pada KLHK untuk mengeksekusi gugatannya sendiri. Ini kan tidak pas,” ujar Ragil saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/12) pekan lalu.
Terkait hal itu, KLHK sudah menyurati Ombudsman dan melakukan pengaduan terhadap ketua pengadilan. Meski pelik, KLHK akan terus melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Baca juga: Lagi, KLHK akan Gugat Empat Korporasi Pelaku Karhutla
Selain itu, Ragil juga menceritakan proses penilaian yang dilakukan pihaknya terhadap setiap perusahaan tidak lah mudah. Pihaknya bahkan mengalami penghadangan seperti saat proses penilaian aset PT. Kallista Alam yang telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Nangroe Aceh Darussalam. Perusahaan tersebut didenda Rp366 miliar karena lahan konsesi miliknya terbakar.
“Pada saat proses penilaian di lapangan kita mengalami penghadangan dua kali. Pertama dibantu Polres. Kedua kalinya kami meminta bantuan Polda. Tapi pihak penilai belum merasa nyaman harus meminta keterangan dari perusahaan,” ungkapnya.
Delapan perusahaan lain yang dikalahkan KLHK dalam gugatan perdata yaitu Bumi Mekar Hijau yang harus membayar denda Rp78 miliar di konsesi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. PT Jatim Jaya Perkasa dengan denda pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar, PT Waringin Agro Jaya dengan nilai gugatan Rp466,4 miliar untuk biaya pemulihan, PT Palmina Utama di Kalimantan Selatan harus membayar denda sebesar Rp22 miliar, PT Waimusi Agroindah membayar denda Rp29,66 miliar karena membakar area konsesi seluas 580 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Utara.
Kemudian PT Surya Panen Subur di Aceh yang divonis bersalah oleh Mahakamah Agung dengan denda Rp3 miliar, lalu PT National Sago Prima di Kabupaten Meranti, Riau, yang merupakan anak dari perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk. PT National Sago Prima harus membayar ganti rugi dan biaya rehabilitasi sebesar Rp1 triliun, biaya pemulihan Rp753 triliun dan ganti rugi Rp319 triliun. National Sago diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Agustus 2017 karena membakar lahan seluas 3.000 hektare.
Putusan dikuatkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada 17 Desember 2018 dengan nomor 3067/K/PDT/2018. Selanjutnya, PT Riki Kurniawan Kartapersada (RKK) diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dan harus membayar kerugian Rp192 miliar atas lahannya yang terbakar pada 2015 lalu seluas 591 hektare di Jambi sedang dalam proses eksekusi dan PT Merbau Pelalawan Lestari di Riau.
Pada 2020, Ragil menyebut ada empat gugatan yang akan diajukan. Saat ini, ada lima perkara terkait kebakaran hutan dan lahan dalam proses persidangan. Lima perusahaan yang digugat yaitu PT. Kalimantan Lestari Mandiri di Kalimantan Tengah, PT. Sari Asri Rejeki di Sulawesi Utara, PT Asia Palm Lestari di Kalimantan Barat, PT. Rambang Agro Jaya di Sumatra Selatan dan PT. Pranaindah Gemilang di Kalimantan Barat.
“Kami sedang fokus memenangkan gugatan ini dahulu,” tukasnya.(OL-5)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved