Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memenangkan sembilan gugatan perdata dalam periode 2015-2019 atas kasus pembakaran hutan dan lahan. Kemenangan itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan (inkracht) dengan nilai gugatan Rp3,15 triliun.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menuturkan total terdapat 17 kasus yang digugat KLHK dengan nilai gugatan Rp17,82 triliun. Hingga kini dari sembilan perusahaan yang gugatannya dimenangkan KLHK, dua diantaranya sudah mematuhi putusan dan membayar denda.
Pemenuhan denda oleh dua perusahaan itu juga dibenarkan oleh Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jamin Ragil Utomo yakni PT. RKK dan PT. Bumi Mekar Hijau yang membayar Rp78 miliar. Ia berharap pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi putusan turut memudahkan proses pembayaran.
Pasalnya sejauh ini, KLHK telah menyerahkan daftar aset-aset perusahaan yang seharusnya dieksekusi, tetapi belum ditindaklanjuti sebab pengadilan meminta data dan bukti pendukung aset-aset tersebut.
Ia mencontohkan dalam daftar aset kendaraan millik perusahaan, pengadilan meminta lampiran surat tanda nomor kendaraan. Hal itu dianggap menyulitkan KLHK sebagai pihak yang memenangkan gugatan.
“Seolah-olah ketua pengadilan memberikan kewenangan pada KLHK untuk mengeksekusi gugatannya sendiri. Ini kan tidak pas,” ujar Ragil saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/12) pekan lalu.
Terkait hal itu, KLHK sudah menyurati Ombudsman dan melakukan pengaduan terhadap ketua pengadilan. Meski pelik, KLHK akan terus melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Baca juga: Lagi, KLHK akan Gugat Empat Korporasi Pelaku Karhutla
Selain itu, Ragil juga menceritakan proses penilaian yang dilakukan pihaknya terhadap setiap perusahaan tidak lah mudah. Pihaknya bahkan mengalami penghadangan seperti saat proses penilaian aset PT. Kallista Alam yang telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya, Nangroe Aceh Darussalam. Perusahaan tersebut didenda Rp366 miliar karena lahan konsesi miliknya terbakar.
“Pada saat proses penilaian di lapangan kita mengalami penghadangan dua kali. Pertama dibantu Polres. Kedua kalinya kami meminta bantuan Polda. Tapi pihak penilai belum merasa nyaman harus meminta keterangan dari perusahaan,” ungkapnya.
Delapan perusahaan lain yang dikalahkan KLHK dalam gugatan perdata yaitu Bumi Mekar Hijau yang harus membayar denda Rp78 miliar di konsesi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan. PT Jatim Jaya Perkasa dengan denda pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar, PT Waringin Agro Jaya dengan nilai gugatan Rp466,4 miliar untuk biaya pemulihan, PT Palmina Utama di Kalimantan Selatan harus membayar denda sebesar Rp22 miliar, PT Waimusi Agroindah membayar denda Rp29,66 miliar karena membakar area konsesi seluas 580 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Utara.
Kemudian PT Surya Panen Subur di Aceh yang divonis bersalah oleh Mahakamah Agung dengan denda Rp3 miliar, lalu PT National Sago Prima di Kabupaten Meranti, Riau, yang merupakan anak dari perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk. PT National Sago Prima harus membayar ganti rugi dan biaya rehabilitasi sebesar Rp1 triliun, biaya pemulihan Rp753 triliun dan ganti rugi Rp319 triliun. National Sago diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Agustus 2017 karena membakar lahan seluas 3.000 hektare.
Putusan dikuatkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada 17 Desember 2018 dengan nomor 3067/K/PDT/2018. Selanjutnya, PT Riki Kurniawan Kartapersada (RKK) diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dan harus membayar kerugian Rp192 miliar atas lahannya yang terbakar pada 2015 lalu seluas 591 hektare di Jambi sedang dalam proses eksekusi dan PT Merbau Pelalawan Lestari di Riau.
Pada 2020, Ragil menyebut ada empat gugatan yang akan diajukan. Saat ini, ada lima perkara terkait kebakaran hutan dan lahan dalam proses persidangan. Lima perusahaan yang digugat yaitu PT. Kalimantan Lestari Mandiri di Kalimantan Tengah, PT. Sari Asri Rejeki di Sulawesi Utara, PT Asia Palm Lestari di Kalimantan Barat, PT. Rambang Agro Jaya di Sumatra Selatan dan PT. Pranaindah Gemilang di Kalimantan Barat.
“Kami sedang fokus memenangkan gugatan ini dahulu,” tukasnya.(OL-5)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved