Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PERMINTAAN produk yang meningkat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk yang tidak layak konsumsi. Selama Desember, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, dan grosir) senilai Rp3,97 miliar.
“Badan POM telah melakukan intesifikasi pengawaasan pangan melalui 33 Balai Besar atau Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia,” terang Kepala Badan POM Penny K Lukito, di Aula Gedung C Badan POM, Jakarta, kemarin.
Penny menuturkan, langkah tersebut untuk mengantisipasi peredaran produk yang tidak memenuhi syarat sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang berisiko. “Pengawasan difokuskan pada produk yang permintaannya meningkat tinggi seperti parsel makanan dan produk impor,” ujarnya.
Target utama pengawasan, lanjut Penny, ialah rantai distribusi produk pangan di sisi hukum, yakni importir, distributor, grosir, serta penjualan skala besar yang mempunyai rekam jejak pelanggaran.
Hingga 19 Desember 2019, ditemukan 1.152 sarana distribusi TMK karena menjual produk pangan ilegal, rusak, dan kedaluwarsa dari 2.664 sarana distribusi pangan yang diperiksa. Lebih lanjut, produk pangan TMK yang ditemukan telah diturunkan dari rak pajang, diamankan, serta diperintahkan untuk tidak diedarkan.
Dihubungi terpisah, Tokopedia dan Bukalapak menyatakan turut terlibat dalam pengawasan produk yang dijual secara daring. “Tokopedia bekerja sama dengan Badan POM mengawasi peredaran, pengiriman, serta iklan penjualan obat, kosmetik, dan makanan di platform kami,” ujar Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni, kemarin.
Sementara itu, Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono menyampaikan pihaknya melakukan tindakan jika ada pelaporan dan terbukti produk yang dijual ilegal. “Kami tindak dan take down,” ucapnya. (Rif/Ind/H-3)
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Sebagai langkah nyata mendukung tumbuhnya industri beauty and wellness nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginisiasi pameran wellness terbesar di Tanah Air.
Badan POM berupaya merangkul sebanyak 1,7 juta Industri Kecil Menengah (IKM) makanan dan minuman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved