Perempuan Korban Kekerasan Semakin Berani Melapor

Mathias S Brahmana
10/12/2019 12:21
Perempuan Korban Kekerasan Semakin Berani Melapor
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat(MI/Susanto)

WAKIL Ketua MPR Lestari Moerdijat mengapresiasi perempuan Indonesia yang semakin berani melaporkan tindak kekerasan terhadap mereka.

Budaya patriarki yang sangat kental dianut di tengah masyarakat, menganggap tubuh perempuan sebagai objek moral dan objek seksual. Kekerasan dimaklumi, hingga tidak adanya dukungan keluarga dan perangkat sosial bagi korban dan payung hukum yang belum seutuhnya melindungi korban.

“Nah, sekarang perempuan semakin sadar untuk melapor, kita sangat mengapresiasi. Perempuan memang harus seperti itu, beranilah melaporkan kekerasan yang menimpanya ke pihak berwajib,” papar perempuan yang akrab dipanggil Mbak Rerie di Gedung MPR/DPR, Selasa (10/12).

Rerie mengungkapkan, Komnas Perempuan menggelar kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) yang telah dimulai sejak 2003.

Dalam kampanye HAKTP kali ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan.

Kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, pemerintah, maupun masyarakat secara umum.

Salah satu agenda utama yang harus terus diperjuangkan dan dilakukan tanpa lelah antara lain menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Termasuk pula mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para korban serta mengajak semua pihak turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitas dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Ditanya, mengapa kekerasan terhadap perempuan belum dianggap prioritas, Rerie menjelaskan, perempuan dianggap tidak setara dengan laki-laki dalam budaya patriarki. Sehingga, dominasi laki-laki dianggap wajar dan kekerasan terhadap perempuan belum dianggap sebagai pelanggaran hukum.

"Di sisi lain, masih ada pemahaman kaum konservatif yang tidak berpihak pada perempuan yang menjadi korban," tegasnya.

Untuk menjawab permasalahan tersebut diatas, Rerie menyampaikan perlu segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan. Kekerasan Seksual (PKS). "RUU PKS sudah masuk Prolegnas sejak 2018. DPR pada periode ini harus bisa menyelesaikan dan segera mengesahkannya sehingga ada kejelasan akan payung hukum berkenaan dengan masalah tersebut."

Saat ditanya lagi, bagaimana menyadarkan publik terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan, politisi perempuan dari Partai NasDem ini menegaskan, perlu dilakukan kampanye dan advokasi secara terus-menerus tentang antikekerasan terhadap perempuan. Terutama, bagi perempuan sendiri untuk lebih berani bersuara.

"Perempuan harus berani dan harus terus didorong untuk bersuara. Menjadi tugas semua pihak, baik itu aparat, civil society, maupun masyarakat umum untuk terus bergerak melawan kekerasan terhadap perempuan dan mendukung kerja pemenuhan hak korban," imbuhnya. (OL-02)

Baca juga: RUU PKS Dan RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Baca juga: RUU PKS Gagal Disahkan

Baca juga: Lestari Moerdijat Perempuan di Kursi Pimpinan MPR 2019-2024



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya