Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menteri Siti Pamerkan Jurus Hilangkan Merkuri

Theofilus Ifan Sucipto
26/11/2019 09:27
Menteri Siti Pamerkan Jurus Hilangkan Merkuri
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar(ANTARA/Muhammad Adimaja)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memamerkan langkah Indonesia menghilangkan penggunaan merkuri.

Siti menargetkan tidak ada lagi penggunaan merkuri di sektor tertentu pada 2025.

"Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai langkah nyata dalam upayanya menghapus penggunaan merkuri," kata Siti saat menghadiri COP Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin (25/11).

Siti mengungkapkan, langkah pertama adalah melarang pelarangan penggunaan merkuri di alat dan fasilitas kesehatan pada 2020. Mulai dari termometer, alat pengukur tekanan darah hingga tambal gigi amalgama.

"Kedua, pemerintah Indonesia melakukan program transformasi sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK)," ujar Siti di hadapan 100 delegasi negara sahabat.

Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah COP 4 Konvensi Minamata 2021

Politisi NasDem itu mencontohkan penambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Mereka telah dialihkan ke praktik pertanian  agroforestri dan agrosilvopasture.

Selain itu, lanjut Siti, pemerintah Indonesia terus menyosialisasikan  penerapan teknologi dalam kegiatan PESK. Saat ini terdapat sembilan proyek percontohan yang telah dilaksanakan di sembilan provinsi dengan dukungan dari Kanada.

"Terakhir, pemerintah terus melakukan penegakan hukum pada praktik  penggunaan merkuri ilegal," tegas Siti.

Dia menyebut penegakan hukum dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK yang bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah. Salah satu contohnya, menutup penambangan batu Sinabar di Maluku.

Siti menambahkan keseriusan Indonesia menghapus merkuri dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Perpres tersebut merupakan implementasi Konvensi Minamata yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup merkuri.

''Dengan RAN-PPM ini pula, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mengumumkan rencana nasional untuk menghapus merkuri,'' pungkas Siti. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya