Peneliti Ingatkan BPOM Bahaya Pasal Revisi yang Multitafsir

Mediaindonesia.com
07/11/2019 13:56
Peneliti Ingatkan BPOM Bahaya Pasal Revisi yang Multitafsir
Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta(Istimewa/bpom.go.id)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah melakukan revisi peraturran terkait Pengasawan Periklanan Pangan Olahan.

Sejumlah pihak sudah memberikan masukan di antaranya Koalisi Peduli Kesehatan Masyarakat (Kopmas), yang menyampaikan pengaduan terkait ditemukannya sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan produsen susu kental manis.

Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan di televisi, kampanye sosial media serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat.

Konsultan independen dan peneliti di bidang dampak industri makanan dan minuman bagi kesehatan anak, Irma Hidayana, mengingatkan BPOM agar hati-hati melakukan revisi peraturan terkait Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.

“Khususnya terkait Susu Kental Manis (SKM) harus hati-hati karena persepsi terhadap  produk ini sangat lekat sebagai minuman untuk anak-anak,” kata Irma.

Ia mengkritisi draf revisi peraturan BPOM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, khususnya pasal 15 poin FF tentang larangan mencantumkan pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi, yang dinilainya ambigu.

“Rumusan pasal ini sangat multitafsir.  Apalagi adanya kalimat sebagai hidangan tunggal dan satu-satunya sumber gizi. Tidak jelas maksud dari hidangan tunggal dan satu-satunya sumber gizi itu,” ujar doktor kesehatan dan perilaku dari Columbia University, Amerika  Serikat tersebut.

Irma contohkan, jika ada iklan SKM yang mengacu pada poin FF itu disajikan bersama hidangan lain, bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat. Misalnya, apakah hidangan SKM ini sumber gizi, atau justru sama sekali tidak bergizi. Bahayanya, bisa saja menimbulkan penafsiran bahwa SKM merupakan salah satu sumber gizi.  kata Irma.

Padahal, kata Irma, berdasarkan kajian ilmiah yang ada menunjukkan bahwa SKM sama sekali bukan merupakan sumber gizi. Menurut Codex dan Standar Nasnional Indonesia (SMI), ketentuan kandungan gula yang ditambahkan adalah 4%3-48% dari komposisi semua kandungan SKM.

“Alih-alih menjadi sumber gizi, karena kandungan gula yang cukup tinggi tersebut, maka SKM justru menjadi sumber pemicu berbagai penyakit.” ujar Irma.

Sepertik diketahui, gula yang dikonsumsi melampaui kebutuhan akan berdampak pada peningkatan berat badan, bahkan jika dilakukan dalam jangka waktu lama secara langsung akan meningkatkan kadar gula darah dan berdampak pada terjadinya diabetes tipe-2,

Bahkan secara tidak langsung berkontribusi pada penyakit seperti osteoporosis, penyakit jantung dan kanker. Pada anak balita, anak-anak, dan remaja, kadar gula yg tinggi pada SKM ini berpotensi menimbulkan kerusakan gigi, obesitas dan penyakit degeneratif yang akan dibawa sampai mereka dewasa.

Selain jangan multitafsir, Irma mengingatkan agar  revisi peraturan BPOM  ini harus mengacu juga ke Pasal 51(2) PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. 

Seharusnya, menurut Irma selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Iklan dimaksud harus pula memuat peringatan mengenai dampak negatif pangan yang bersangkutan bagi kesehatan.

 “Tapi sepertinya dalam revisi peraturan BPOM ini malah sama sekali tidak ada pasal yang memuat kewajiban bagi produsen pangan olahan untuk memberikan keterangan/peringatan akan dampak negatif produk pangan olahan yang diiklankan,” tegasnya. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya