Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano mengungkapkan saat ini sekolah negeri di seluruh Indonesia mengalami kekurangan sekitar 700 ribu tenaga pendidik/guru. Hal ini disebabkan adanya moratorium penerimaan guru padahal setiap tahun selalu ada guru yang pensiun.
“Sebenarnya kekurangan guru ini memang karena ada moratorium, tidak ada pengangkatan guru baru. Sementara pensiun kan jalan terus. Sehingga untuk memenuhi itu diangkatlah oleh sekolah guru honorer,” kata Supriano saat ditemui di Batalyon 133 Yudha Sakti, Padang, Sumatra Barat, Selasa (5/11).
Baca juga: Mendikbud Diminta Prioritaskan Nasib Guru Honorer
Untuk menutupi kekurangan tersebut, pemerintah membuka moratorium sejak tahun lalu melalui lowongan 66 ribu CPNS. Kemudian pada Februari-Maret, pemerintah mengadakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 34 ribu guru.
“Artinya sudah ada 100 ribu guru yang diangkat oleh pemerintah, tahun ini ada pengangkatan guru lagi. Kalau setiap tahun pengangkatannya minimal 100 ribu, mungkin 5 tahun selesai (masalah kekurangan guru),” tuturnya.(OL-5)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved