Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Wamenkeu Sebut Kenaikan BPJS Kesehatan Sesuai Perhitungan DJSN

Akmal Fauzi
30/10/2019 21:21
Wamenkeu Sebut Kenaikan BPJS Kesehatan Sesuai Perhitungan DJSN
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara(MI/Ramdani)

WAKIL Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan perhitungan yang dilakukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Berdasarkan perhitungan itu, iuran untuk peserta BPJS di semua kelas harus naik.

“Ada perhitungannya. Kan perhitungan dibandingkan antara manfaat yang didapat dengan nilai premi berapa. Itu ada perhitungannya," kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10).

Tak hanya itu, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah disampaikan kepada DPR dan publik, penerimaan iuran BPJS akan memperbaiki berbagai sektor. Mulai dari manajemen, data, hubungan BPJS dengan fasilitas kesehatan, termasuk efisiensi BPJS.

Baca juga : Iuran Naik, BPJS Bakal Benahi Distribusi Tenaga Kesehatan

Menurutnya, selama ini negara juga sudah membayarkan premi bagi masyarakat yang memang tidak mampu. Kenaikan premi pastinya lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi swasta.

"Nah sekarang kita coba hitung ya, bisa dibandingkan kalau kita ke asuransi swasta bayar berapa?,” ujarnya.

Pemerintah tetap mensubsidi iuran untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya sekitar 98 juta orang, dengan menggunakan anggaran APBN.

Sementara peserta BPJS Kesehatan kelas I hingga kelas III tetap menanggung iurannya sendiri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik