Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Publik Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Atalya Puspa
30/10/2019 16:39
Publik Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
kartu kepesertaan BPJS Kesehatan(Antara/Yossy Widya)

IURAN kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik hingga 100% pada 2020 mendatang. Pro dan kontra atas keputusan baru ini menjadi pembahasan hangat di masyarakat luas.

Sebagai salah satu peserta BPJS Kesehatan, Agung Priharso, 40 merasa keberatan dengan kenaikan beban iuran yang cukup signifikan. Agung yang sehari-hari bekerja sebagai supir ojek online otomatis harus mengencangkan ikat pinggang untuk membayar iuran BPJS bagi keluarganya.

"Saya pakai yang kelas III, kalau dulu cuma Rp42 ribu per bulan, sekarang berarti Rp110 ribu. Dikali lima orang untuk istri dan anak-anak. Ya, pasti berat," kata Agung kepada Media Indonesia, di Jakarta, Rabu (30/10).

Dirinya menyebut, hadirnya BPJS Kesehatan dalam keluarganya merupakan satu keharusan. Namun begitu, dengan kenaikan yang drastis, Agung harus berpikir ulang terkait kepesertaaannya dalam BPJS..

"Ya, lihat saja nanti. Ke depan pasti memberatkan. Kalau sudah tidak mampu bayar, ya sudah gak usah dilanjut. Berobat ke puskesmas saja," ucapnya.

Baca juga : Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

Hal senada diungkapkan oleh Sumiyati, 50. Dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es kelapa di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, tidak bisa berlarut dalam keluhannya.

Meskipun kenaikan iuran BPJS akan memberatkannya, namun dirinya memutuskan untuk tetap menjadi peserta BPJS karena penyakit darah tinggi yang diidapnya.

"Ya, mau gimana lagi? Saya kan punya penyakit darah tinggi. Jadi harus kontrol. Kalau gak pakai BPJS, nanti gimana?" katanya.

Sejalan dengan keresahan warga, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan kali ini dinilainya terlampau tinggi.

"Pemerintah sebaiknya menaikan iuran untuk peserta mandiri dalam batas yang wajar saja. Bila Pemerintah tetap memberlakukan pasal 34 tersebut maka masyarakat bisa mengajukan judicial review pasal 34 ini ke Mahkamah Agung," kata Timboel.

Dirinya menuturkan, persoalan utama Perpres nomor 75/2019 tersebut ada di Pasal 34 yaitu tentang kenaikan iuran peserta PBPU atau Peserta Mandiri yang sedemikian besarnya. Iuran kelas 3 menjadi Rp. 42.000 POPB, kelas 2 menjadi Rp. 110.000 POPB dan Kelas 1 menjadi Rp. 160.000 POPB.

Baca juga : BPJS Kesehatan Diminta Tanggung Terapi Trastuzumab

Timboel menilai, kenaikan tersebut sangat memberatkan peserta mandiri yang akan berakibat pada keinginan membayar dan kemampuan membayar yang menurun.

"Potensi kepesertaan menjadi non aktif akan semakin besar," ucapnya.

Bila di 30 Juni 2019 peserta Mandiri yang non aktif sebanyak 49.04% maka pascadinaikkannya iuran mandiri ini, Timboel memprediksi akan terjadi peningkatan peserta non-aktif.

Namun begitu, jika perpres nomor 75/2019 tidak lagi mengalami revisi, Timboel berharap pelayanan BPJS Kesehatan kepada peserta harus diperbaiki, sehingga tidak ada lagi pasien yang mendapatkan pelayanan buruk.

"Tentunya setelah ditetapkannya Perpres 75 tahun 2019 ini BPJS Kesehatan harus meningkatkan pelayanannya kepada peserta JKN sehingga peserta JKN tidak mendapat kesulitan lagi ketika berada di fasilitas kesehatan. Tidak hanya BPJS Kesehatan tetapi diharapkan juga Kementerian Kesehatan pun harus mampu memproduksi regulasi JKN yang tidak memberatkan masyarakat," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik