Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Sambangi BPJS Kesehatan, Menkes Bahas Optimalisasi Pelayanan JKN

Indriyani Astuti
25/10/2019 12:16
Sambangi BPJS Kesehatan, Menkes Bahas Optimalisasi Pelayanan JKN
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) berbincang dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris(ANTARA/Nova Wahyudi)

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto berkunjung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membahas optimalisasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih optimal.

Ia menyampaikan mandat Presiden RI Joko Widodo, ada empat isu kesehatan yang harus dibenahi yakni terkait stunting, Program JKN-KIS, harga obat dan alat kesehatan yang tinggi, serta rendahnya penggunaan alat kesehatan buatan dalam negeri.

Terkait Program JKN-KIS, hari ini Menteri Kesehatan RI turun langsung ke lapangan guna memetakan masalah agar dapat dituntaskan segera.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut tantangan Program JKN-KIS yang harus segera ditetapkan solusinya agar program ini bisa terus berjalan adalah penyesuaian besaran iuran.

Baca juga: BPJS dan Stunting Jadi Fokus Utama Menkes Baru

“Sejak pertama Program JKN-KIS diselenggarakan pada 2014, besaran iurannya sudah tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria yang ideal. Akibatnya, defisit terjadi sejak tahun pertama. Saat ini, angka defisit kian membengkak, bahkan mulai mengganggu pelayanan di rumah sakit dan apotek,” kata Fachmi saat menerima kunjungan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (25/10).

Fachmi menjelaskan, selama ini, nominal iuran yang berlaku besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat karena sebagian sudah ditanggung pemerintah.

Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Fachmi pun mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

“Penyesuaian iuran adalah jalan keluar terbaik. Kami optimistis, jika semua pihak berkomitmen melakukan penyesuaian iuran, kondisi defisit akan teratasi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali. Jika pemerintah tidak melakukan penyesuaian iuran, kondisi defisit akan terus terjadi hingga 2024,” ujar Fachmi.

Fachmi menambahkan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan Pemda dijamin iurannya oleh APBD.

Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Jadi salah besar kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya. Sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya,” tutur Fachmi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya