Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEJUMLAH Panitia Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU) menggungat Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama nomor 323 tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftar Jemaah Umrah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan dilayangkan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dengan nomor 175/gugatan/2019/PTUN Jakarta.
Kuasa hukum Kesthuri Andi Iriyanto mengatakan, saat ini gugatan tersebut tekah disidangkan dengan agenda persiapan sidang, Kemenag yang jadi tergugat diwakili oleh pihak Ditjen Hukum Kemenag.
Dalam gugatannya, Kesthuri menyebut SK tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang ada juga dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
"Salah satunya dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Dimana, dalam PMA ini, hanya memandatkan Dirjen PHU untuk menetapkan ketentuan mengenai pendaftaran calon jemaah umrah, bukan menentukan biaya, cicilan, serta teknis penarikan dana jemaah," kata Andi kepada wartawan di Wisma Umrah Haji, Jakarta, Kamis (24/10).
Baca juga : PT KMI Berangkatkan Umroh Guru Berprestasi di Bontang
Dalam SK No 323 tahun 2019 yang dikeluarkan Dirjen PHU Nizar Ali memuat aturan tentang biaya dengan membatasi minimal jumlah setoran awal calon jemaah sebesar Rp10 juta, serta jumlah cicilan sebanyak tiga kali hingga lunas.
"Aturan ini merugikan pihak PPIU yang dalam hal ini sebagai penggugat. Karena dalam SK tersebut menyatakan, jemaah sudah dinyatakan lunas jika sudah membayarkan hingga Rp20 juta. Sementara, harga paket PPIU sendiri lebih dari Rp20 juta. Lalu bagaimana, dengan PPIU yang mematok biaya paket Rp30 juta. Siapa yang menanggung sisanya?," tegas Andi.
Sebelumnya, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba mengatakan, telah terlebih dahulu melaporkan hal ini pada Kemenag bahwa SK ini dinilai merugikan PPIU. Namun, tak ada tanggapan atau respons atas laporan tersebut.
"Sebelum mengajukan gugatan ini, kami sudah melaporkan pada pihak Ditjen PHU Kemenag. Maka itu, kami berlanjut mendaftarkan gugatan ke PTUN," terangnya.
"SK ini diberlakukan ketika para pemilik PPIU sedang berada di Tanah Suci guna menyelenggarakan pelaksanan haji," tandasnya. (OL-7)
Meningitis atau radang selaput otak pada anak dapat menimbulkan disabilitas, bahkan kematian. Bagaimana langkah pencegahannya?
Selain memperhatikan kesopanan, dan kepatuhan terhadap aturan agama, kenyamanan pakaian umrah juga harus diperhatikan agar bisa menjalani ibadah dengan lancar dan baik.
Hotel Sahid Jaya Solo, bekerja sama dengan Sahid Tour Umrah dan Haji, meluncurkan paket promo spesial bertema "MEKAH PACKAGE" yang berlaku Agustus - September 2024.
Salah satu bentuk apresiasi terhadap umat adalah memberangkatkan 20 marbot dari enam propinsi di Indonesia umrah ke Tanah Suci.
Para jemaah kini dipindahkan ke Mesir dengan alasan pesawat yang akan membawa mereka mengalami kerusakan.
Program ini membuka kesempatan bagi petugas kebersihan (Gober) dan Linmas di lingkungan Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon untuk berangkat umrah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved