Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

SK Biaya Umroh Digugat ke PTUN

Syarief Oebaidillah
24/10/2019 22:08
SK Biaya Umroh Digugat ke PTUN
Kesthuri memberikan ketyerangan soal gugatan terhadap SK Biaya Umroh ke PTUN(Dok. Kesthuri)

SEJUMLAH Panitia Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU) menggungat Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama nomor 323 tahun 2019 tentang Pedoman Pendaftar Jemaah Umrah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dengan nomor 175/gugatan/2019/PTUN Jakarta.

Kuasa hukum Kesthuri Andi Iriyanto mengatakan, saat ini gugatan tersebut tekah disidangkan dengan agenda persiapan sidang, Kemenag yang jadi tergugat diwakili oleh pihak Ditjen Hukum Kemenag.

Dalam gugatannya, Kesthuri menyebut SK tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang ada juga dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

"Salah satunya dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Dimana, dalam PMA ini, hanya memandatkan Dirjen PHU untuk menetapkan ketentuan mengenai pendaftaran calon jemaah umrah, bukan menentukan biaya, cicilan, serta teknis penarikan dana jemaah," kata Andi kepada wartawan di Wisma Umrah Haji, Jakarta, Kamis (24/10).

Baca juga : PT KMI Berangkatkan Umroh Guru Berprestasi di Bontang

Dalam SK No 323 tahun 2019 yang dikeluarkan Dirjen PHU Nizar Ali memuat aturan tentang biaya dengan membatasi minimal jumlah setoran awal calon jemaah sebesar Rp10 juta, serta jumlah cicilan sebanyak tiga kali hingga lunas.

"Aturan ini merugikan pihak PPIU yang dalam hal ini sebagai penggugat. Karena dalam SK tersebut menyatakan, jemaah sudah dinyatakan lunas jika sudah membayarkan hingga Rp20 juta. Sementara, harga paket PPIU sendiri lebih dari Rp20 juta. Lalu bagaimana, dengan PPIU yang mematok biaya paket Rp30 juta. Siapa yang menanggung sisanya?," tegas Andi.

Sebelumnya, Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba mengatakan, telah terlebih dahulu melaporkan hal ini pada Kemenag bahwa SK ini dinilai merugikan PPIU. Namun, tak ada tanggapan atau respons atas laporan tersebut.

"Sebelum mengajukan gugatan ini, kami sudah melaporkan pada pihak Ditjen PHU Kemenag. Maka itu, kami berlanjut mendaftarkan gugatan ke PTUN," terangnya.

"SK ini diberlakukan ketika para pemilik PPIU sedang berada di Tanah Suci guna menyelenggarakan pelaksanan haji," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya