Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

RUU SDA dan Minerba Memihak Korporasi

Indriyania Astuti
16/10/2019 03:20
RUU SDA dan Minerba Memihak Korporasi
Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi(DOK METRO TV )

PENGGIAT lingkungan menilai muatan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Alam baik yang diinisiasi pemerintah maupun dewan perwakilan rakyat (DPR) meresahkan karena dianggap lebih memihak korporasi. Rumusan yang diajukan membuat masyarakat lokal dan adat secara komunal rentan dikriminalisasi karena multitafsir dengan alasan konservasi air.

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengungkapkan ada upaya pengalihan sumber daya air dari negara kepada korporasi. Pasal RUU SDA yang dianggap bermasalah antara lain Pasal 24-27.

"Ada pendelegasian kewajiban negara untuk memenuhi hak rakyat atas akses air kepada kelompok korporasi. RUU SDA mengubah masyarakat menjadi objek bukan subjek atas sumber daya air," ujar Zenzi di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta, kemarin.

Namun, RUU ini juga memberi peluang bagi sektor swasta untuk mengelola sumber daya air melalui skema-skema public privat partnership. Zenzi menjelaskan prioritas utama penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dan pemberian izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat.

Celah timbul dari pengecua-lian ketentuan tersebut yakni untuk air minum dalam kemasan. Karena ada keraguan atas kemampuan BUMN dan BUMD dalam mengelola air secara mandiri, Walhi khawatir peran swasta terhadap sumber daya air masih akan dominan.

"Ini akan akan memunculkan ketergantungan masyarakat pada pihak ketiga. Perizinan pengelolaan sumber daya air tidak boleh diberikan kepada swasta setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi, dalam RUU diberikan kembali dengan mengubah bahasanya, diprioritaskan untuk BUMN dan BUMD, dibuka skema kerja sama dengan swasta," tegasnya.

Eksploitatif

RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juga dianggap bermasalah. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai RUU ini bersifat eksploitatif. Muhammad Jamil dari Divisi Hukum dan Advokasi Jatam menuturkan pemerintah membuka ruang rente baru dalam bentuk surat izin penambangan batuan (SIPB) dalam RUU ini. Perusahaan, diperbolehkan menambang di sungai dengan luas maksimal yang lebih besar, yakni 100 hektare.

"Dalam Pasal 169 RUU disebutkan perusahaan yang izinnya sudah berakhir bisa mengajukan izin kembali tanpa proses lelang. Padahal di UU Minerba lama, ketika kontrak karya berakhir seluruh izin harus dikembalikan menjadi proses pencadangan negara dengan luas yang dibatasi," tandas Muhammad Jamil.

Ia juga mempermasalahkan penghilangan Pasal 165 tentang pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang menge-luarkan izin pertambangan yang menyalahgunakan kekuasaan dan bertentangan dengan undang-undang. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya