Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi secara intensif bersama pengadilan negeri untuk mempercepat eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perusahaan perhutanan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga saat ini, dari total denda Rp3,15 triliun tersebut baru Rp78 miliar disetor ke rekening negara.
“Ada sembilan perusahaan yang ditetapkan tersangka kasus karhutla melalui KLHK telah divonis inkrah berdasarkan putusan pengadilan dengan nilai gugatannya Rp3,15 triliun,” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung KLHK Jakarta, kemarin.
Menurut dia, uang tersebut masuk ke rekening negara karena termasuk penerimaan negara bukan pajak, sedangkan sisanya, pemerintah masih dalam proses upaya penegakan hukum.
Sebagai contoh eksekusi di PN Nagan Raya Aceh dengan nilai Rp360 miliar terhadap kasus karhutla di wilayah PT Kallista Alam. Koordinasi terus dilakukan, dan saat ini dalam tahap penilaian aset PT Kallista Alam yang akan dilelang untuk membayar denda tersebut.
Pemerintah juga mengirim tujuh surat ke sejumlah PN agar segera memanggil pihak-pihak terkait. Penegakan hukum pidana juga diintensifkan serta sanksi administrasi dipertegas bagi perusahaan yang terbukti bersalah pada kasus karhutla. “Upaya itu tidak hanya dilakukan untuk kasus 2019, tetapi juga kasus 2015. Pemerintah terus mengejar penjahat karhutla dengan menggunakan instrumen yang ada.”
Rasio mengakui proses penanganan karhutla hingga berkekuatan hukum tetap baru terlaksana beberapa tahun terakhir sehingga PN belum memiliki pengalaman untuk mengeksekusi. “Namun, kami terus berkoordinasi dengan PN Palembang, PN Pekanbaru, PN Jambi, PN Nagan Raya, dan PN Jakarta Selatan untuk mempercepat proses hukum,” tegas dia.
Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan KLHK berupa pemberian sanksi administratif sebanyak 212. Kemudian, 17 gugatan hukum hingga pemidanaan. Terkait dengan pemberian sanksi administrasi, sebanyak 77 berupa paksaan pemerintah, 16 pembekuan izin, tiga pencabutan izin, dan 115 pemberian surat peringatan.
Bupati diperiksa
Terkait dengan karhutla, Bupati Pelalawan, Riau, Muhammad Harris, segera diperiksa oleh Bareskrim Polri untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Jakarta, Harris dijadwalkan hadir di Bareskrim Polri pada Kamis (3/10) untuk ditanyai penanganan karhutla di wilayahnya.
“Termasuk kewenangan mengeluarkan izin usaha perkebunan (IUP) dan kewajiban-kewajiban sesuai perundangan-undangan untuk mengawasi kelengkapan sarana prasarana kebakaran tersebut,” tutur Fadli. Dari data Polri pada Senin (30/9), luas area yang terbakar mencapai 7.264 hektare. Sebanyak 11 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dan tersangka perorangan 325 orang. (Medcom/H-1)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved