Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA waktu lalu pemilihan rektor di Kementerian Agama sempat menjadi perbincangan. Sebab, dalam Peraturan Kementerian Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 rektor perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh menteri.
Sehingga, berdasarkan peraturan ini, menteri punya hak prerogatif 100% untuk mengangkat dan menetapkan rektor.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan, sebelum dipilih oleh Menteri, calon rektor harus melewati serangkaian proses terlebih dahulu.
"Pertama prosesnya senat universitas memberikan penilaian kualitatif. Penilaian kualitatif itu para anggota senat memberi penilaian tentang kapasitas calon rektor dari sisi kemampuan akademiknya, dari sisi integritasnya, kerja samanya, leadershipnya, manajemennya, dan lain-lain," ujar Kamaruddin saat ditemui di Pondok Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta, Sabtu (28/9).
Baca juga : Menag : UU Pesantren Mampu Jaga Eksistensi Pesantren
Setelah melalui proses penilaian oleh senat, nama para calon rektor dikirim ke Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut. Kementerian kemudian membentuk tim komisi seleksi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon rektor.
"Jadi ada 7 orang professor yang menguji calon rektor ini. Yang diuji itu tadi tentang kapasitas keilmuanya, akademiknya, leadershipnya, tata kelolanya, wawasannya, jaringannya dan seterusnya," imbuhnya.
Tiga nama calon yang lolos seleksi oleh tim komisi, diserahkan ke Menteri Agama. Selanjutnya Menteri yang akan memilih satu di antara ketiga kandidat tersebut.
"Jadi tidak 100% juga," tandasnya. (OL-7)
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Selain dengan BNPT, Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program PIP.
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved