Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA waktu lalu pemilihan rektor di Kementerian Agama sempat menjadi perbincangan. Sebab, dalam Peraturan Kementerian Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 rektor perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama dipilih, diangkat, dan ditetapkan oleh menteri.
Sehingga, berdasarkan peraturan ini, menteri punya hak prerogatif 100% untuk mengangkat dan menetapkan rektor.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan, sebelum dipilih oleh Menteri, calon rektor harus melewati serangkaian proses terlebih dahulu.
"Pertama prosesnya senat universitas memberikan penilaian kualitatif. Penilaian kualitatif itu para anggota senat memberi penilaian tentang kapasitas calon rektor dari sisi kemampuan akademiknya, dari sisi integritasnya, kerja samanya, leadershipnya, manajemennya, dan lain-lain," ujar Kamaruddin saat ditemui di Pondok Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta, Sabtu (28/9).
Baca juga : Menag : UU Pesantren Mampu Jaga Eksistensi Pesantren
Setelah melalui proses penilaian oleh senat, nama para calon rektor dikirim ke Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut. Kementerian kemudian membentuk tim komisi seleksi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon rektor.
"Jadi ada 7 orang professor yang menguji calon rektor ini. Yang diuji itu tadi tentang kapasitas keilmuanya, akademiknya, leadershipnya, tata kelolanya, wawasannya, jaringannya dan seterusnya," imbuhnya.
Tiga nama calon yang lolos seleksi oleh tim komisi, diserahkan ke Menteri Agama. Selanjutnya Menteri yang akan memilih satu di antara ketiga kandidat tersebut.
"Jadi tidak 100% juga," tandasnya. (OL-7)
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved