Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) melarang masyarakat untuk mengonsumsi rokok elektronik (vape) yang dinilai sebagai alat untuk berhenti merokok.
IDI mengungkapkan, vape justru mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak serta organ-organ lainnya.
"Dari awal kami sudah tegas dan dengan keras menyatakan melarang rokok elektrik karena berbahaya, sama bahayanya dengan rokok konvensional," kata Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo yang mewakili IDI, di Kantor IDI, Jakarta, Selasa (24/9).
Imbauan larangan penggunaan vape menyusul dengan adanya penyakit paru misterius terkait vape yang terjadi di Amerika. Berdasarkan data yang dimiliki IDI telah ditemukan 6 kematian di Amerika yang dinyatakan terkait konsumsi vape dan lebih dari 450 orang dirawat di Rumah Sakit di Amerika terkait dengan konsumsi vape.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dokter Agus Dwi Susanto menyebutkan rokok elektronik berhubungan dengan gangguan pernapasan akut berat.
"Rokok elektronik berhubungan dengan gangguan pernapasan akut berat. Bahkan sekarang ada istilah VAPI (Vape Associated Pulmonary Injury) yang berisiko menyebabkan terjadinya kematian," jelas Agus.
Baca juga: Oksidatif dan Iritatif Jadi Alasan Vape Berbahaya
Agus menjelaskan vape memiliki dampak jangka panjang yang sama dengan rokok konvensional. Sedangkan dampak jangka pendek lebih menakutkan. Vape memiliki cairan yang mengandung nikotin, zat karsinogenik dan bahan toksik yang bersifat membuat inflamasi dan iritatif.
Penelitian pada hewan menunjukkan vape menyebabkan peradangan dan infeksi jaringan. Kasus yang sudah ditemukan menunjukkan vape dapat menyebabkan asma dan penyakit paru-paru.
"Kasus penyakit paru terkait vape ini mungkin terjadi di Indonesia. Hanya saja tidak ada pencatatan dan pelaporan seperti di Amerika Serikat. Saya menangani satu kasus dan rekan sejawat saya juga satu kasus. Kami akan segera membuat guideline seperti di Amerika Serikat agar dapat terdata," tuturnya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mendukung imbauan larangan penggunaan vape kepada masyarakat, namun terkait dengan peredaran, peraturan tersebut berada pada kementerian lain.
"Kemenkes sangat konsisten untuk pencegahan dampak rokok. Kami sudah menyurati Kementerian Perdagangan. Kemenkes terus berupaya untuk pencegahan konsumsi rokok elektronik karena sama bahayanya," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Cut Putri Arianie.(OL-5)
Argo belum dapat memastikan kandungan cairan vape yang diamankan saat penangkapan selebritas Vicky Nitinegoro itu.
Tujuannya, agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan produk ini.
Salah satunya ialah maraknya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok elektrik (REL) ilegal, yang tak hanya membahayakan masyarakat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, mengungkap adanya tempat pengolahan narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape di Jakbar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Sekitar 27% dari total populasi Turki berusia di atas 15 tahun merokok pada 2016, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), turun dari sekitar 31% pada 2010, dengan mayoritas perokok pria.
larangan iklan rokok diatur dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
Besarnya populasi dan tingginya prevalensi merokok telah menempatkan Indonesia pada urutan ketiga dengan konsumsi tembakau tertinggi di dunia
Hanya empat negara--Brasil, Mauritius, Belanda, dan Turki--mengadopsi semua tindakan antitembakau yang direkomendasikan dalam perang melawan momok mematikan, yakni merokok.
ANCAMAN bahaya kesehatan yang diakibatkan oleh asap rokok dan zat kimia berbahaya, seperti TAR, semakin meresahkan masyarakat.
TEMBAKAU dianggap sebagai faktor pembunuh terhadap lebih dari delapan juta orang setiap tahunnya secara global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved