Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) melarang masyarakat untuk mengonsumsi rokok elektronik (vape) yang dinilai sebagai alat untuk berhenti merokok.
IDI mengungkapkan, vape justru mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan. Terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak serta organ-organ lainnya.
"Dari awal kami sudah tegas dan dengan keras menyatakan melarang rokok elektrik karena berbahaya, sama bahayanya dengan rokok konvensional," kata Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo yang mewakili IDI, di Kantor IDI, Jakarta, Selasa (24/9).
Imbauan larangan penggunaan vape menyusul dengan adanya penyakit paru misterius terkait vape yang terjadi di Amerika. Berdasarkan data yang dimiliki IDI telah ditemukan 6 kematian di Amerika yang dinyatakan terkait konsumsi vape dan lebih dari 450 orang dirawat di Rumah Sakit di Amerika terkait dengan konsumsi vape.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dokter Agus Dwi Susanto menyebutkan rokok elektronik berhubungan dengan gangguan pernapasan akut berat.
"Rokok elektronik berhubungan dengan gangguan pernapasan akut berat. Bahkan sekarang ada istilah VAPI (Vape Associated Pulmonary Injury) yang berisiko menyebabkan terjadinya kematian," jelas Agus.
Baca juga: Oksidatif dan Iritatif Jadi Alasan Vape Berbahaya
Agus menjelaskan vape memiliki dampak jangka panjang yang sama dengan rokok konvensional. Sedangkan dampak jangka pendek lebih menakutkan. Vape memiliki cairan yang mengandung nikotin, zat karsinogenik dan bahan toksik yang bersifat membuat inflamasi dan iritatif.
Penelitian pada hewan menunjukkan vape menyebabkan peradangan dan infeksi jaringan. Kasus yang sudah ditemukan menunjukkan vape dapat menyebabkan asma dan penyakit paru-paru.
"Kasus penyakit paru terkait vape ini mungkin terjadi di Indonesia. Hanya saja tidak ada pencatatan dan pelaporan seperti di Amerika Serikat. Saya menangani satu kasus dan rekan sejawat saya juga satu kasus. Kami akan segera membuat guideline seperti di Amerika Serikat agar dapat terdata," tuturnya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan mendukung imbauan larangan penggunaan vape kepada masyarakat, namun terkait dengan peredaran, peraturan tersebut berada pada kementerian lain.
"Kemenkes sangat konsisten untuk pencegahan dampak rokok. Kami sudah menyurati Kementerian Perdagangan. Kemenkes terus berupaya untuk pencegahan konsumsi rokok elektronik karena sama bahayanya," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Cut Putri Arianie.(OL-5)
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Vape atau rokok elektrik kini menjadi tren populer, terutama di kalangan anak muda, karena desainnya yang menarik dan berbagai pilihan rasa cairan
Vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved