Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

ICW Dorong Sinergi Awasi Dana Bos

Syarief Oebaidillah
20/9/2019 05:00
ICW Dorong Sinergi Awasi Dana Bos
Modus Penyelewengan Dana BOS Berdasarkan audit BPK(Dok.MI/BPK)

TEMUAN penyelewengan penggunaan dan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah daerah mengindikasikan kurangnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi terkait. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong sinergi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan pengawasan dana BOS tersebut.

"Memang harus ada kerja sama dan sinergi pengawasan antara Kemendikbud dan Kemendagri. Kemendagri sebagai bosnya semua daerah harus berperan aktif untuk mengawasi dana-dana yang dikucurkan pemerintah atau kementerian lain. Jadi, Kemendagri tidak bisa lepas tangan," jelas Staf Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Dewi Anggraini kepada Media Indonesia, kemarin.

Inspektorat daerah di bawah Kemendagri, lanjut Dewi, sudah memiliki wewenang pengawasan. Apalagi, dana BOS masuk prioritas nasional yang harus diawasi sebagaimana tercantum dalam surat edaran (SE) Kemendagri.

"Sudah seharusnya inspektorat daerah melaksanakan kewajiban pengawasan dan melapor ke Kemendagri. Mereka juga harus bersinergi dengan dinas pendidikan di daerah untuk pelaporan ke Kemendikbud," tegas Dewi.

Inspektorat daerah, lanjut dia, harus lebih proaktif me-ngawal dana pendidikan, termasuk dana BOS. Dia menduga kurang aktifnya inspektorat daerah mengawasi dana bos akibat kurangnya kemampuan dan keterbatasan anggaran.

Temuan penyelewengan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan selisih belanja dana BOS 2018 salah satu sekolah di Kota Kupang mencapai Rp180 juta.

Temuan itu sesuai hasil audit pengelolaan dana BOS triwulan pertama di SD dan SMP di Kota Kupang.

"Memang ada temuan, tetapi sudah di-follow up di triwulan dua, dan juga sudah dikembalikan," ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan Kota Kupang Okto Naitboho di Kupang, kemarin.

BPK juga menemukan 112 sekolah tidak menyetor bunga bank selama 2018 senilai Rp6 juta dan berbeda-beda untuk setiap sekolah, dengan nilai maksimal per sekolah mencapai Rp100 ribu.

"Ada juga sekolah yang tidak membayar bunga bank sebesar Rp6.000," kata Okto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur, Asbach, melalui Kasi Pidsus Kejari Flotim Arief Gunadi saat ditemui kemarin mengakui Kejaksaan Negeri Flotim terus membangun sinergi dengan semua pihak untuk mengawal dana BOS.

"Sejumlah langkah hukum telah diambil terkait penyelewengan dana BOS. Ada tiga kasus yang sudah ditangani kejari," jelas Arief.

Alokasi dana BOS 2019 untuk Flotim senilai lebih dari Rp30 miliar bagi 192 sekolah. Hingga kini, 145 sekolah baik tingkat SD maupun SMP belum mencairkan dana BOS tahap triwulan dua karena belum memasukkan laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS. (FB/PO/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya