Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyatakan sejumlah perusahaan milik asing ikut disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sumatera Selatan dan Riau.
"Ada juga beberapa perusahaan asing yang disegel dari Malaysia dan Singapura," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/9).
Namun, untuk total perusahaan asing yang terlibat secara pasti, Rasio menyatakan timnya masih terus turun ke lapangan dan akan menyampaikan kepastian jumlah tersebut secara resmi beberapa hari ke depan.
"Lebih dari dua, tapi nanti kita cek saya lupa," lanjutnya.
Terkait tindakan yang diambil, ia memastikan pihaknya tidak menyurati perusahaan asing yang terlibat atau sudah disegel tersebut.
"Tidak, kami tidak surati karena itu tidak ada kaitannya dengan kami. Yang penting proses hukum kita jalani," tegas Rasio.
Meskipun demikian, kementerian terkait tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang ada tidaknya pencabutan izin dan hal lainnya. Hingga kini, pemerintah melalui kementerian terkait telah menyegel 30 perusahaan dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla. Untuk penindakan hukum, Dirjen Gakkum akan menekankan pada aspek pidana.
baca juga: Wedangan Kebangsaan Merekatkan Antarsuku
Hal itu, kata dia, termasuk menggunakan berbagai macam pasal yang ada. Pidana juga dilakukan jika terjadi perampasan keuntungan dari kegiatan tersebut.
"Kita bisa hitung yang mereka dapat, misalnya dari kebakaran 3.000 hektare, berapa keuntungannya," pungkasnya.
Vegetasi di lokasi berupa tanah mineral dengan semak belukar kering, sehingga mudah terbakar.
MANGGALA Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatra, Ditjen Gakkumhut melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Sumatra
Tim gabungan Polda Kalbar, BPBD Kubu Raya, dan pemadam swasta memadamkan karhutla seluas empat hektare yang berlangsung lima hari di radius 1–2 kilometer dari Bandara Supadio.
Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma pengendalian karhutla dengan fokus utama pada pencegahan sebagai langkah antisipatif.
Studi terbaru Cedars-Sinai mengungkap lonjakan drastis serangan jantung dan gangguan paru pasca-kebakaran hutan LA Januari 2025.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau akan mengakhiri masa status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 30 November 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved